Satubersama.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan vila yang dijadikan tempat retreat oleh kelompok pelajar Kristen di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan mendalam dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Perusakan terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pemilik vila, Maria Veronica Ninna (70), sedang memimpin kegiatan retreat keagamaan yang dihadiri sekitar 36 jemaat, termasuk anak-anak dan para pendamping.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan yang masuk pada 28 Juni 2025 atas nama pelapor Yohanes Wedy, dengan korban ibu Maria Veronica,” ujar Rudi dalam keterangannya, Selasa (1/7).
Ketujuh tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi perusakan tersebut. RN diketahui merusak pagar dan mengangkat salib, sementara UE, EM, dan H turut merusak pagar. MD dan H diduga merusak kendaraan roda dua, sedangkan MSM menurunkan dan merusak salib besar yang terdapat di lokasi vila.
Sebelum kejadian, warga sempat melaporkan kepada Kepala Desa Tangkil untuk meminta klarifikasi terkait izin penggunaan vila sebagai tempat ibadah. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat respons dari pihak pemilik vila. Situasi kemudian memanas hingga akhirnya sejumlah warga dari Desa Tangkil dan Desa Cidahu mendatangi lokasi untuk menyampaikan penolakan terhadap kegiatan tersebut.
Aksi penolakan itu berubah menjadi perusakan. Sejumlah fasilitas vila dilaporkan mengalami kerusakan, antara lain pagar rumah, kaca jendela, dan kursi di sekitar kolam. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat rusak, dan sebuah mobil Suzuki Ertiga mengalami lecet. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Kapolda menyatakan bahwa proses hukum akan tetap berjalan, dan penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi tambahan guna memperjelas rangkaian peristiwa tersebut. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah desa akan dilakukan untuk menelusuri aspek perizinan serta menjaga kondusivitas wilayah.
“Polri menjamin perlindungan terhadap seluruh warga, tanpa memandang latar belakang agama atau keyakinan. Siapa pun yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Rudi.
Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan melalui jalur hukum. Kepolisian berharap agar masyarakat tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memicu ketegangan antarumat beragama.
Hingga saat ini, situasi di sekitar lokasi kejadian sudah kondusif. Warga bersama unsur Forkopimda telah membersihkan puing-puing bangunan yang rusak dan mendukung penanganan hukum yang adil terhadap para pelaku.
Kasus retreat Sukabumi ini menjadi sorotan publik karena menyangkut toleransi dan kebebasan beragama, serta menegaskan peran aparat dalam menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat yang majemuk.




