Solidaritas Hakim Indonesia Sampaikan Tuntutan Kesejahteraan ke DPD RI
Solidaritas Hakim Indonesia Sampaikan Tuntutan Kesejahteraan ke DPD RI

SatuBersama.com – Pada Selasa sore (8/10/2024), Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengadakan audiensi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI guna membahas kesejahteraan para hakim. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan hakim yang hadir diterima langsung oleh Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, bersama dua Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung dan Yorrys Raweyai.

Audiensi ini bertujuan untuk menyuarakan keluhan terkait kesejahteraan hakim yang dinilai tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah. Jusran Ipandi, seorang hakim dari Pengadilan Agama Tanjung Pandan, menyampaikan kondisi ekonomi para hakim yang semakin sulit akibat tidak adanya penyesuaian gaji dan tunjangan yang layak. Bahkan, beberapa hakim terpaksa memanfaatkan layanan pinjaman online (pinjol) untuk bisa mudik ke kampung halaman mereka.

“Kalau boleh kami buka sedikit, bapak-bapak harus tahu. Ada teman kami yang untuk pulang saja harus pinjam online,” ungkap Jusran di kompleks parlemen pada hari yang sama.

Pernyataan Jusran ini mencerminkan realitas pahit yang dialami oleh banyak hakim di Indonesia. Ia menekankan bahwa kondisi ini menunjukkan minimnya perhatian negara terhadap kesejahteraan hakim. Oleh karena itu, Jusran berharap DPD RI dapat membantu mengawal tuntutan perbaikan kesejahteraan hakim kepada pemerintah, terutama dalam hal penyesuaian gaji dan tunjangan.

“Kami berharap DPD RI dapat turut serta memperjuangkan kesejahteraan hakim agar kami tidak lagi harus berhadapan dengan masalah keuangan yang seharusnya tidak dialami oleh profesi kami,” tambahnya.

Sultan B Najamudin, yang mendengar langsung keluhan tersebut, mengaku sangat prihatin. Menurutnya, sebagai “wakil Tuhan di bumi” atau pelaksana hukum yang berada di garda terdepan, sudah seharusnya kesejahteraan para hakim menjadi perhatian serius pemerintah. Sultan menekankan bahwa DPD RI akan segera membawa aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat.

Baca juga: KPK Lakukan Operasi Tangkap Tangan di Kalimantan Selatan

“Saya merasa dan harus menyatakan bahwa aspirasi ini sangat penting dan harus ditindaklanjuti dengan segera. Hakim adalah garda terdepan dalam penegakan keadilan, dan kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas,” ujar Sultan dengan tegas.

Lebih lanjut, Sultan memastikan bahwa DPD RI akan mendukung sepenuhnya upaya untuk memperbaiki kesejahteraan dan keamanan hakim di Indonesia. Ia berjanji akan menyampaikan hasil audiensi ini kepada pemerintah, berharap adanya langkah konkret yang segera diambil guna mengatasi masalah tersebut.

“Sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk menyampaikan aspirasi rakyat, kami di DPD RI akan berupaya semaksimal mungkin untuk membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi. Ini bukan hanya tentang kesejahteraan para hakim, tetapi juga tentang menjaga martabat profesi hukum di Indonesia,” tambah Sultan.

Tuntutan perbaikan kesejahteraan hakim memang menjadi sorotan publik setelah beberapa waktu lalu Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengungkapkan bahwa ribuan hakim di seluruh Indonesia akan mengambil cuti bersama sebagai bentuk protes. Cuti bersama yang berlangsung dari 7 hingga 11 Oktober 2024 ini dilakukan sebagai bentuk ketidakpuasan atas minimnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan hakim.

Menurut Fauzan, gaji dan tunjangan hakim saat ini masih berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok hakim disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), yaitu berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. Hakim golongan III harus mengabdi selama 30 tahun untuk mencapai gaji maksimal Rp 4 juta, sementara hakim golongan IV membutuhkan masa kerja 24 tahun.

Meskipun ada tunjangan jabatan di luar gaji tersebut, Fauzan menjelaskan bahwa nilainya tidak pernah berubah sejak 12 tahun yang lalu. Hal ini membuat banyak hakim merasa bahwa penghasilan mereka tidak mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka pikul.

“Akibatnya, banyak hakim yang merasa penghasilan mereka tidak lagi sesuai dengan tanggung jawab yang diemban, terutama dengan tuntutan kerja yang terus meningkat,” ujar Fauzan saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu.

Dalam menghadapi kondisi ini, Solidaritas Hakim Indonesia berharap agar pemerintah dapat segera mengambil langkah-langkah nyata untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim. Mereka menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim adalah hal yang sangat mendesak untuk memastikan kualitas penegakan hukum di Indonesia tetap terjaga.

“Jika kondisi ini terus berlanjut, kami khawatir bahwa moral para hakim akan semakin terpuruk, dan ini tentu saja akan berdampak pada kualitas keadilan yang bisa kami berikan kepada masyarakat,” tutup Fauzan.

Dengan adanya audiensi bersama DPD RI ini, diharapkan akan ada langkah konkret dari pemerintah dalam waktu dekat untuk memperbaiki kesejahteraan hakim dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai dengan tanggung jawab yang mereka emban.

Sumber: Kompas.

Artikel sebelumyaKPK Lakukan Operasi Tangkap Tangan di Kalimantan Selatan
Artikel berikutnyaMendukung Kesehatan Psikis Pekerja di Hari Kesehatan Mental Sedunia 2024
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments