Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mendorong penguatan transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penambahan 315 perangkat e-Tilang handheld. Dengan tambahan tersebut, total perangkat e-Tilang handheld yang kini dimiliki Korlantas Polri mencapai 554 unit dan siap digunakan untuk mendukung penegakan hukum berbasis elektronik di berbagai wilayah.
Langkah ini menjadi bagian dari perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mempercepat digitalisasi layanan kepolisian, khususnya di sektor lalu lintas. Digitalisasi tersebut mencakup revitalisasi sistem penegakan hukum elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih transparan dan efisien.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa kehadiran e-Tilang handheld memiliki peran penting dalam menciptakan penegakan hukum lalu lintas yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Menurutnya, perangkat ini menjadi bagian dari transformasi sistem yang menitikberatkan pada pemanfaatan teknologi untuk meminimalkan potensi penyimpangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
Lebih lanjut, Irjen Agus menjelaskan bahwa ratusan perangkat ETLE handheld tersebut akan didistribusikan ke jajaran Polda di seluruh Indonesia. Distribusi dilakukan berdasarkan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing. Dengan demikian, setiap Polda diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan e-Tilang handheld sesuai kondisi lalu lintas di daerahnya.
Selain distribusi, Korlantas Polri juga menyiapkan mekanisme evaluasi secara berkala. Evaluasi ini bertujuan memastikan efektivitas penggunaan perangkat di lapangan, sekaligus mengidentifikasi kendala teknis maupun nonteknis yang mungkin muncul. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar pengembangan sistem ETLE ke depan agar semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika lalu lintas.
Penerapan e-Tilang handheld secara luas juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Menurut Kakorlantas, kondisi lalu lintas mencerminkan budaya dan tingkat kedisiplinan suatu bangsa. Oleh karena itu, penegakan hukum yang konsisten dan berbasis teknologi dinilai dapat membangun perilaku berlalu lintas yang lebih tertib.
Melalui penguatan ETLE handheld, Korlantas Polri menargetkan terwujudnya lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi institusi Polri dalam memberikan pelayanan publik yang modern, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.




