Kemenhub Uji Coba Penegakan Hukum Truk ODOL Berbasis Teknologi
Kemenhub Uji Coba Penegakan Hukum Truk ODOL Berbasis Teknologi

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melaksanakan uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum terhadap angkutan barang lebih dimensi dan lebih muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL). Kebijakan ini menjadi bagian dari tahapan menuju target Zero ODOL pada 2027. Uji coba dijadwalkan berlangsung mulai 27 Januari hingga 31 Mei 2026 di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa penindakan dalam uji coba ini tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan terbatas pada titik-titik tertentu. Lokasi tersebut mencakup beberapa jalan tol yang telah dilengkapi teknologi Weigh in Motion (WIM) serta kawasan lain yang dinilai strategis. Menurutnya, langkah ini penting untuk menguji efektivitas sistem sebelum diterapkan secara nasional.

Selain itu, Aan menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum kali ini tidak lagi mengandalkan metode konvensional. Pemerintah memilih memanfaatkan teknologi digital, seperti WIM dan Radio Frequency Identification (RFID), yang terintegrasi dengan basis data kendaraan milik Kemenhub. Data tersebut meliputi sistem BLU-e, SPIONAM, hingga e-manifest, yang diharapkan mampu mempercepat identifikasi pelanggaran angkutan barang.

Namun demikian, Aan mengakui bahwa penerapan teknologi tersebut memerlukan dukungan data yang lengkap dan terintegrasi. Saat ini, Kemenhub masih menghadapi keterbatasan data kendaraan angkutan barang. Oleh karena itu, ia mendorong kolaborasi lintas kementerian, lembaga, serta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), khususnya operator tol, untuk melengkapi dan menyempurnakan integrasi data yang dibutuhkan.

Rencana uji coba terbatas ini akan dilakukan di lima lokasi utama, yakni UPPKB Kalapa dan UPPKB Kertapati di Sumatera Selatan, UPPKB Balonggandu di Jawa Barat, kawasan industri, serta ruas jalan tol milik BUJT yang telah terpasang WIM. Pemilihan lokasi tersebut didasarkan pada tingkat aktivitas angkutan barang dan kesiapan infrastruktur pendukung.

Di sisi lain, PT Jasa Marga menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan uji coba penegakan hukum ODOL di ruas jalan tol yang dikelolanya. Direktur Utama Jasa Marga, Rivan Achmad Purwanto, menilai bahwa pemanfaatan teknologi RFID di jalan tol dapat mempermudah proses identifikasi kendaraan pelanggar. Ia menilai, sistem tersebut telah terbukti mampu mengenali pemilik truk saat diuji bersama BLU-e.

Sementara itu, integrasi data antara Kemenhub dan Korlantas Polri masih terus berproses. Integrasi ini diperlukan untuk melengkapi data kendaraan yang belum tercatat secara optimal. Apabila sistem telah terhubung sepenuhnya, pelanggaran dengan data yang tidak lengkap akan secara otomatis memicu permintaan data ke sistem registrasi Korlantas sebelum diteruskan ke ETLE untuk proses lanjutan.

Aan menambahkan, setelah periode uji coba terbatas selesai dan sistem dinilai siap, pengawasan serta penegakan hukum terhadap truk ODOL akan diberlakukan secara lebih luas di seluruh Indonesia. Pemerintah berharap langkah bertahap ini dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.

Artikel sebelumyaKakorlantas Polri Apresiasi Sinergi Polantas dan Ojek Online di Yogyakarta
Artikel berikutnyaKemenhub Tinjau Kesiapan Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Jelang Lebaran
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments