Korlantas Polri Perkuat Penegakan Hukum Digital Lewat ETLE Presisi
Korlantas Polri Perkuat Penegakan Hukum Digital Lewat ETLE Presisi

Korlantas Polri terus memantapkan langkah transformasi digital dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan modernisasi pelayanan kepolisian berbasis teknologi. Salah satu fokus utama yang dikedepankan adalah optimalisasi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta ETLE Drone Patrol Presisi.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa penegakan hukum berbasis teknologi menjadi fondasi penting dalam membangun pelayanan Polri yang modern, transparan, dan berkeadilan. Melalui pemanfaatan ETLE, proses penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan secara objektif karena berbasis data yang terekam secara elektronik.

Menurut Irjen Agus, penerapan ETLE dan ETLE Drone Patrol Presisi bertujuan menekan potensi penyimpangan di lapangan. Dengan sistem yang minim interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, akuntabilitas penegakan hukum dapat lebih terjaga. Selain itu, pendekatan ini dinilai mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penindakan lalu lintas.

Penggunaan drone dalam pengawasan lalu lintas juga memperluas jangkauan pengamatan petugas. ETLE Drone Patrol Presisi memungkinkan pemantauan di titik-titik rawan yang sulit dijangkau kamera statis atau personel di lapangan. Dengan kemampuan bergerak dan merekam secara real time, drone menjadi alat pendukung yang responsif dalam mendeteksi pelanggaran maupun potensi gangguan lalu lintas.

Lebih lanjut, Kakorlantas menekankan bahwa masifnya penerapan ETLE tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan jumlah penindakan. Fokus utama yang ingin dicapai adalah membangun budaya tertib berlalu lintas serta melindungi keselamatan jiwa pengguna jalan. Penegakan hukum diposisikan sebagai sarana edukasi agar masyarakat semakin patuh terhadap aturan demi keselamatan bersama.

Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026, Korlantas Polri menargetkan porsi penegakan hukum digital mencapai tingkat yang dominan. Dalam kebijakan tersebut, penindakan melalui ETLE diproyeksikan mencapai 95 persen, sementara tilang manual hanya digunakan secara terbatas. Langkah ini diambil untuk mengedepankan pendekatan humanis, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat selama periode mudik dan balik.

Irjen Agus menegaskan bahwa transformasi digital ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polri. Inovasi teknologi akan terus dikembangkan guna memastikan keselamatan lalu lintas tetap terjaga, hukum ditegakkan secara profesional, dan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara adil serta berorientasi pada kepentingan publik.

Artikel sebelumyaKemenhub Tinjau Kesiapan Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Jelang Lebaran
Artikel berikutnyaSopir Truk Wingbox Terima Penghargaan dari Kakorlantas Polri
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments