Ketika kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa atau melukai seseorang, pertanyaan yang paling mendasar bukanlah seberapa keras hukuman yang harus dijatuhkan, melainkan keadilan seperti apa yang sejatinya dibutuhkan oleh korban dan keluarganya.
Penulis: Azzahra Dhea
Jakarta — Setiap hari, rata-rata lebih dari 60 orang meninggal dunia di jalan raya Indonesia. Angka itu bukan sekadar statistik; di baliknya ada nama, ada keluarga yang berduka, ada pelaku yang kini menanggung beban rasa bersalah. Ketika tragedi semacam ini terjadi, sistem hukum kita dihadapkan pada pertanyaan yang tidak mudah: apakah penjara benar-benar menjawab rasa kehilangan, atau justru menambah luka bagi semua pihak?
Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif hadir sebagai jawaban alternatif yang kian banyak dibicarakan. Bukan untuk membebaskan pelaku dari tanggung jawab, melainkan untuk menggeser fokus dari sekadar hukuman menuju pemulihan: pemulihan korban, pemulihan hubungan sosial, dan pemulihan martabat semua pihak yang terlibat.
Apa Itu Restorative Justice?
Secara sederhana, keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menempatkan dialog antara pelaku dan korban sebagai inti prosesnya. Alih-alih menyerahkan segalanya kepada jaksa dan hakim, para pihak duduk bersama difasilitasi oleh mediator untuk menyepakati bentuk pertanggungjawaban yang nyata dan bermakna.
Dalam konteks kecelakaan lalu lintas, bentuk pertanggungjawaban itu bisa berupa ganti rugi finansial, permintaan maaf yang tulus, hingga komitmen pelaku untuk ikut menanggung biaya pengobatan atau kebutuhan keluarga korban. Yang paling penting, prosesnya melibatkan suara korban, sesuatu yang sering kali absen dalam persidangan konvensional.
Landasan Hukum: Perpol No. 8 Tahun 2021 dan KUHAP Baru
Indonesia sesungguhnya telah memberikan ruang hukum bagi pendekatan ini. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif secara eksplisit mengatur mekanisme RJ dalam proses penyidikan, termasuk untuk perkara kecelakaan lalu lintas.
Hasilnya cukup mengejutkan. Sebuah penelitian di Kabupaten Jember (2021–2023) menemukan bahwa lebih dari 98 persen perkara laka lantas diselesaikan melalui mekanisme di luar sistem pidana formal artinya masyarakat secara organik sudah lama menempuh jalan perdamaian. Regulasi 2021 hanya memberi payung hukum yang lebih jelas bagi praktik yang sudah lama hidup di tengah masyarakat itu.
Namun, Perpol ini juga menegaskan bahwa tidak semua perkara bisa diselesaikan lewat RJ. Ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi di antaranya adanya kesepakatan damai yang tulus dari kedua belah pihak. Tanpa itu, proses hukum tetap harus berjalan.
Penguatan yang paling signifikan hadir melalui KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam sosialisasi resmi KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana di Kalimantan Barat, Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa KUHP Nasional tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif, melainkan pada tiga pilar baru: keadilan korektif yang ditujukan kepada pelaku, keadilan restoratif yang ditujukan kepada korban, dan keadilan rehabilitatif yang ditujukan kepada keduanya.
Lebih jauh, Prof. Eddy menjelaskan bahwa di dalam KUHAP yang baru terdapat banyak ketentuan terkait mekanisme keadilan restoratif yang dapat ditempuh sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan. Ini menandai pergeseran struktural: RJ bukan lagi sekadar kebijaksanaan penyidik, melainkan bagian integral dari sistem peradilan pidana itu sendiri.
Syarat Restorative Justice dalam KUHAP Baru
Dalam sosialisasi tersebut, Prof. Eddy memerinci syarat penerapan RJ berdasarkan KUHAP yang baru. Ada tiga unsur utama yang harus terpenuhi secara kumulatif: ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, persetujuan korban sebagai syarat paling utama, dan status baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Secara khusus, ketika seorang anggota Unit Laka Lantas menanyakan apakah kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia dapat diselesaikan melalui RJ mengingat ancaman pidananya bisa melebihi 5 tahun, Prof. Eddy memberikan jawaban yang sangat penting bagi praktisi hukum lalu lintas di seluruh Indonesia.
Menurut Prof. Eddy, meskipun ancaman pidana dalam Pasal 82 KUHAP melebihi 5 tahun, RJ tetap dapat diterapkan selama perbuatan itu lahir dari kealpaan (kelalaian), bukan kesengajaan. Ini sejalan dengan karakter dasar tindak pidana lalu lintas yang oleh undang-undang dikategorikan sebagai delik culpa (kelalaian), bukan dolus (kesengajaan).
Mengapa RJ Relevan untuk Laka Lantas?
Kecelakaan lalu lintas memiliki karakter yang khas dibanding kejahatan lain. Sebagian besar terjadi bukan karena niat jahat, melainkan akibat kelalaian, kecerobohan, atau kondisi jalan yang buruk. Pelakunya bisa siapa saja: pengemudi ojek yang terburu-buru, ibu rumah tangga yang kurang berpengalaman berkendara, atau sopir truk yang kelelahan.
Dalam situasi seperti ini, menghukum pelaku dengan penjara mungkin memuaskan tuntutan norma hukum, tetapi sering kali tidak memuaskan kebutuhan korban yang sesungguhnya. Keluarga yang ditinggalkan lebih membutuhkan biaya pemakaman, biaya hidup yang terganggu, atau sekadar pengakuan dan permintaan maaf yang tulus, bukan kepuasan melihat pelaku di balik jeruji.
Di sinilah RJ menemukan relevansinya. Penelitian dari Polres Bekasi Kota, Polrestabes Makassar, hingga Polres Pandeglang secara konsisten menunjukkan bahwa pendekatan ini, bila dilaksanakan dengan benar, lebih memberikan rasa keadilan bagi kedua pihak ketimbang jalur litigasi konvensional.
Batas Penting: Kealpaan versus Kesengajaan
Salah satu poin paling krusial yang ditegaskan Prof. Eddy dalam sosialisasi KUHP adalah pembedaan antara kealpaan dan kesengajaan dalam konteks laka lantas. Ia memberikan contoh konkret yang wajib dipahami oleh setiap penyidik: apabila seseorang mengonsumsi minuman keras atau obat-obatan narkotika lalu mengemudikan kendaraan dan menabrak orang, perbuatan itu bukan kealpaan, melainkan kesengajaan, karena keadaan tidak sadar itu lahir dari pilihan sadar pelaku sendiri. Dalam ilmu hukum, hal ini dikenal sebagai actio libera in causa.
Dengan demikian, dalam kasus seperti itu, RJ harus ditolak. Sebaliknya, apabila kecelakaan murni terjadi karena kelalaian, misalnya mengantuk, kondisi rem blong yang tidak diketahui pengemudi, atau reaksi mendadak terhadap kondisi jalan, RJ tetap dapat ditempuh meskipun korban meninggal dunia.
Antara Harapan dan Jebakan Keadilan Restoratif
Namun pujian terhadap RJ harus diimbangi dengan kewaspadaan. Tanpa pengawasan yang ketat, mekanisme perdamaian bisa berubah menjadi jalan pintas bagi pihak yang memiliki uang dan koneksi untuk lepas dari jerat hukum.
Tekanan kepada korban agar mau berdamai apalagi bila disertai iming-iming finansial yang tidak setara bukanlah keadilan restoratif; itu adalah negosiasi di bawah bayang-bayang ketimpangan kuasa.
Kekhawatiran ini secara eksplisit diakui dalam forum sosialisasi KUHP. Seorang notaris dari Pontianak bertanya langsung kepada Prof. Eddy: apakah keadilan restoratif bisa disalahgunakan sebagai upaya damai paksa? Prof. Eddy menegaskan bahwa persetujuan korban adalah syarat paling pokok. Bila korban tidak setuju, perkara tetap berjalan seperti biasa. Lebih dari itu, setiap penyelesaian perkara melalui RJ wajib mendapatkan penetapan pengadilan, sebuah mekanisme verifikasi formal untuk memastikan tidak ada unsur paksaan di dalamnya.
Sejumlah penelitian juga mencatat bahwa implementasi RJ di lapangan masih jauh dari ideal. Di Polrestabes Makassar, misalnya, prosesnya dilaporkan belum berjalan optimal karena syarat perdamaian antara kedua pihak kerap tidak terpenuhi. Ini menunjukkan bahwa regulasi yang baik saja tidak cukup, dibutuhkan pelatihan penyidik, infrastruktur mediasi yang memadai, dan pendampingan hukum bagi korban yang rentan.
Selain itu, kasus laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia harus diperlakukan dengan standar yang lebih tinggi. Penelitian dari Polres Pandeglang menunjukkan bahwa dalam kasus-kasus seperti ini, pendekatan RJ harus dilakukan secara selektif, kasuistik, dan penuh kehati-hatian, bukan sebagai prosedur rutin yang bisa dikerjakan secara otomatis.
Dalam konteks ini, kegelisahan yang disampaikan oleh anggota Unit Laka Lantas Polresta Pontianak dalam forum sosialisasi KUHP tentang perlunya penyeragaman pemahaman RJ di seluruh instansi, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan adalah kegelisahan yang sangat tepat dan mendesak untuk dijawab.
Menuju Keadilan yang Lebih Manusiawi
Restorative justice bukan obat mujarab. Ia bukan untuk menggantikan sistem peradilan pidana, melainkan untuk melengkapinya hadir di ruang-ruang di mana hukum formal tidak mampu menjangkau kedalaman luka manusiawi yang sesungguhnya. Prof. Eddy sendiri secara terbuka menyatakan bahwa KUHP baru membuat hukum pidana lebih manusiawi dan bukan menjadikannya permisif atau pemaaf.
Semangat ini tercermin pula dalam Pasal 53 KUHP Nasional yang mewajibkan hakim untuk mengutamakan keadilan ketika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Bukan berarti kepastian hukum diabaikan, tetapi manusia dengan segala kompleksitas situasi dan hubungan sosialnya harus berada di pusat pertimbangan, bukan sekadar berkas perkara.
Di persimpangan antara hukum dan kemanusiaan, kita perlu bertanya lebih jujur: keadilan untuk siapa? Bila jawabannya adalah untuk korban dan seluruh masyarakat bukan sekadar untuk pemenuhan prosedur hukum, maka restorative justice layak mendapat tempat yang lebih serius dalam sistem hukum lalu lintas kita.
Yang dibutuhkan bukan hanya aturan, tetapi komitmen nyata: penyidik yang terlatih dalam membedakan kealpaan dari kesengajaan, mediator yang independen dan tidak memihak, pengawasan pengadilan yang efektif atas setiap kesepakatan damai, dan paling penting — keberanian untuk menempatkan manusia di pusat proses keadilan.
Referensi
- Korlantas Polri, Integrated Road Safety Management System (IRSMS), 2023.
- Ramadhani, F. W. & Suyatna, S. (2024). Penerapan Restorative Justice dalam Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Perpol No. 8 Tahun 2021. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4). https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2185
- Putri, N. S. (2015). Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative Justice. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (PJIH). https://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7178
- Peraturan Kepolisian Negara RI No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310.
- Chairunnisa, N. dkk. (2024). The Application of Restorative Justice In The Settlement of Traffic Accident Cases (Bekasi City Resort Police). Jurnal Hukum In Concreto, 3(2), 101–115. https://doi.org/10.35960/inconcreto.v3i2.1398
- Analisis Hukum Pelaksanaan Restorative Justice terhadap Laka Lantas di Polrestabes Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law, 2022. https://journal.unibos.ac.id/ijlf/article/view/1906
- Zuwono dkk. (2026). The Effectiveness of Restorative Justice in Resolving Traffic Accident Cases at The Pandeglang Police. Ratio Legis Journal, Vol. 5 No. 1. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/rlj/article/view/51781
- Satiadharmanto. (2023). Restoratif Justice Tindak Pidana Laka Lantas. Marwah Hukum. https://jurnal.um-palembang.ac.id/marwah_hukum/article/view/5900
- “Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Lakalantas”. Suara Dewata, 21 Mei 2024. https://suaradewata.com/berita/202405214350/penerapan-keadilan-restoratif-dalam-kasus-lakalantas
- Penerapan RJ dalam Penyelesaian Kasus Laka Lantas di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Denpasar. Jurnal Kewarganegaraan, 2023. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/5363
- Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
- Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Sosialisasi KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana (Ngobrolin Layanan AHU dan KUHP yang Baru), Kalimantan Barat, 2026.




