Kakorlantas Tegaskan Implementasi Zero Over Dimension dan Overload Dimulai 2027
Kakorlantas Tegaskan Implementasi Zero Over Dimension dan Overload Dimulai 2027

Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan pentingnya penerapan kebijakan Zero Over Dimension and Overload (ODOL) pada 2027 sebagai bagian dari upaya memperkuat keselamatan lalu lintas dan kelancaran distribusi logistik nasional. Penegasan itu disampaikan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho saat menghadiri Musyawarah Nasional III Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Dalam forum tersebut, Kakorlantas hadir mewakili Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas tantangan strategis di sektor transportasi barang. Ia menilai persoalan ODOL tidak dapat dipandang sebatas pelanggaran teknis, karena dampaknya menyentuh keselamatan jalan, kualitas infrastruktur, dan tata kelola logistik nasional.

Menurutnya, kebijakan menuju Zero ODOL harus dibaca sebagai agenda bersama yang membutuhkan dukungan banyak pihak. Ia menekankan bahwa keselamatan transportasi tidak hanya bergantung pada penindakan di jalan, tetapi juga pada sistem yang dibangun sejak awal, mulai dari perencanaan, pengawasan, hingga penanganan setelah kecelakaan terjadi.

Kakorlantas menjelaskan bahwa ada lima pilar utama yang menjadi perhatian dalam upaya mewujudkan keselamatan lalu lintas. Pilar pertama adalah manajemen keselamatan jalan. Pada tahap ini, negara harus hadir melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan lalu lintas berjalan aman, tertib, dan lancar.

Ia menilai koordinasi antarlembaga menjadi dasar penting karena pengelolaan jalan tidak bisa berdiri sendiri. Kementerian teknis, aparat penegak hukum, pengelola jalan, dan pelaku usaha transportasi perlu bergerak dalam satu arah agar kebijakan keselamatan dapat diterapkan secara efektif.

Pilar kedua adalah jalan yang berkeselamatan. Kakorlantas menekankan bahwa infrastruktur jalan harus dibangun dan dipelihara dengan mengutamakan keselamatan pengguna. Dalam konteks ini, aspek desain jalan, daya dukung, hingga pemeliharaan rutin menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari strategi keselamatan nasional.

Ia menyebut negara harus memastikan bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya mengejar aspek konektivitas, tetapi juga menjamin keamanan bagi seluruh pengguna jalan. Karena itu, peran kementerian yang membidangi pekerjaan umum dan infrastruktur menjadi sangat penting dalam mendukung kebijakan tersebut.

Pilar ketiga menyangkut kendaraan yang berkeselamatan. Pada bagian ini, Ia menekankan perbedaan antara kendaraan overload dan over dimension. Menurutnya, keduanya memiliki konsekuensi hukum dan keselamatan yang berbeda.

Ia menjelaskan bahwa over dimension merupakan kejahatan lalu lintas, sementara overload masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas. Perbedaan ini dinilai penting untuk dipahami agar penanganan kendaraan bermuatan berlebih dapat dilakukan secara tepat dan proporsional.

Kakorlantas juga menekankan bahwa kendaraan angkutan barang harus memenuhi standar keselamatan yang berlaku. Tanpa standar tersebut, risiko kecelakaan dan kerusakan jalan akan semakin besar. Karena itu, penegakan aturan terhadap kendaraan ODOL dinilai sebagai langkah yang tidak bisa ditunda lagi.

Pilar keempat adalah keselamatan pengemudi. Kakorlantas Irjen Agus menegaskan bahwa unsur manusia tetap menjadi faktor utama dalam sistem transportasi. Karena itu, Polri memiliki tanggung jawab untuk memastikan para pengemudi bekerja dalam kondisi yang aman, sehat, dan sesuai standar.

Menurutnya, pengemudi tidak hanya perlu dibekali keterampilan teknis mengemudi, tetapi juga harus memahami disiplin berlalu lintas serta tanggung jawab terhadap keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain. Dalam konteks transportasi barang, pengemudi menjadi pihak yang paling dekat dengan risiko di lapangan sehingga pembinaan terhadap mereka menjadi hal yang sangat penting.

Adapun pilar kelima berkaitan dengan penanganan pasca kecelakaan atau post-crash. Kakorlantas mengatakan bahwa penanganan kecelakaan lalu lintas sudah berjalan secara maksimal, tetapi tetap harus terus diperkuat agar respons di lapangan semakin cepat dan terkoordinasi.

Ia menilai bahwa keselamatan lalu lintas tidak berhenti pada upaya pencegahan. Ketika kecelakaan terjadi, sistem penanganan yang baik juga menjadi bagian dari tanggung jawab negara untuk meminimalkan dampak terhadap korban maupun pengguna jalan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Kakorlantas juga meminta dukungan semua pihak terhadap implementasi kebijakan Zero ODOL yang akan mulai ditegakkan secara tegas pada 1 Januari 2027. Ia menilai kesiapan menuju kebijakan tersebut harus dibangun sejak sekarang agar proses transisi dapat berjalan tertib dan terukur.

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan blueprint melalui kementerian terkait untuk mewujudkan target Zero Over Dimension and Overload pada 2027. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi diminta ikut mendukung agar target tersebut dapat tercapai.

Kakorlantas menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penertiban kendaraan, tetapi bagian dari upaya besar menjaga keselamatan masyarakat dan melindungi infrastruktur negara. Ia menilai kendaraan ODOL selama ini telah memberi tekanan besar pada jalan nasional dan jalur logistik yang menjadi urat nadi pergerakan ekonomi.

Selain mendorong kebijakan Zero ODOL, Polri juga terus memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Salah satu instrumen yang dioptimalkan adalah Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Menurut Kakorlantas, digitalisasi penegakan hukum menjadi bagian penting dari modernisasi pelayanan Korlantas. Sistem ETLE diharapkan dapat mendukung pengawasan yang lebih presisi, transparan, dan akuntabel di jalan raya.

Ia menilai kehadiran teknologi tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran manusia, melainkan memperkuat sistem pengawasan agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif. Dengan sistem yang lebih modern, Korlantas berharap proses penertiban lalu lintas dapat dilakukan secara konsisten dan objektif.

Transformasi menuju Zero ODOL 2027 pada akhirnya memperlihatkan arah baru penanganan transportasi barang di Indonesia. Pendekatan yang digunakan tidak hanya menitikberatkan pada sanksi, tetapi juga pada pembenahan sistem, edukasi, dan penguatan tanggung jawab bersama.

Melalui kolaborasi lintas sektor, pengawasan digital, serta penegakan aturan yang terukur, Korlantas Polri berharap kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Artikel sebelumyaGNI Apresiasi Kepemimpinan Irjen Agus, Polantas Dinilai Semakin Dicintai Masyarakat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments