Deli Serdang – Upaya kepolisian membongkar peredaran narkotika kembali menunjukkan pentingnya kerja penyelidikan yang tidak berhenti pada penindakan awal. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan jaringan peredaran ganja dengan total barang bukti mencapai 169,6 kilogram di wilayah Deli Serdang. Pengungkapan ini menjadi gambaran bagaimana informasi awal dapat dikembangkan menjadi penelusuran yang lebih luas untuk mengidentifikasi pihak lain dalam jaringan.
Kasus tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman ganja dari Aceh menuju Medan menggunakan sebuah kendaraan. Menindaklanjuti informasi itu, personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan di sepanjang jalur Medan-Binjai. Langkah tersebut kemudian mengarah pada sebuah kendaraan yang memiliki ciri sesuai dengan informasi yang diterima petugas.
Polisi menghentikan kendaraan tersebut pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Di dalamnya terdapat dua pria berinisial RD, 43, dan MJ, 41. Keduanya merupakan warga Aceh. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 65 bungkus ganja dengan berat keseluruhan sekitar 52 kilogram.
Namun, penindakan terhadap dua orang tersebut tidak menjadi akhir dari proses penyelidikan. Penyidik justru memperdalam informasi untuk mengetahui tujuan pengiriman serta pihak yang diduga berkaitan dengan penerimaan barang. Strategi pengembangan semacam ini membuat pengungkapan tidak hanya berfokus pada barang bukti yang ditemukan di titik awal.
Hasil pendalaman kemudian membawa petugas menuju kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YJ, 36. Penggeledahan kembali menemukan sejumlah paket ganja dalam jumlah besar.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi kedua terdiri atas beberapa bagian. Polisi mengamankan ganja dengan berat 57,6 kilogram, 18,4 kilogram, 40,8 kilogram, dan 800 gram. Jika digabungkan dengan temuan dari kendaraan yang diperiksa sebelumnya, total ganja yang diamankan mencapai 169,6 kilogram atau 169.600 gram.
Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa penanganan perkara narkotika membutuhkan proses yang berkelanjutan. Informasi awal menjadi pintu masuk, sedangkan pemeriksaan dan pengembangan keterangan menjadi dasar untuk memperluas pengungkapan. Dengan pendekatan itu, aparat tidak hanya berupaya mengamankan barang terlarang, tetapi juga menelusuri mata rantai yang memungkinkan narkotika bergerak dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Dalam konteks pemberantasan narkotika, pola kerja tersebut juga memperkuat peran fungsi reserse dalam mengurai perkara secara lebih mendalam. Penangkapan terhadap tiga orang menjadi bagian dari proses untuk mengetahui struktur jaringan, sumber pasokan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polda Sumut menyatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Penelusuran diarahkan untuk mengetahui pemasok ganja, jaringan yang terlibat, serta pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan distribusi narkotika dari Aceh menuju Sumatera Utara.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari jumlah barang bukti yang disita. Ketepatan membaca informasi, kecepatan melakukan penyelidikan, serta kemampuan mengembangkan temuan menjadi rangkaian informasi baru menjadi bagian penting dalam memutus jalur peredaran narkotika.
Kerja reserse yang dilakukan secara bertahap juga menjadi bentuk kehadiran Polri dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika. Setiap pengembangan perkara membuka peluang untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan mencegah distribusi barang terlarang menjangkau lebih banyak wilayah.
Karena itu, pengungkapan 169,6 kilogram ganja di Deli Serdang tidak hanya mencerminkan keberhasilan mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Kasus ini juga memperlihatkan konsistensi aparat dalam mengembangkan perkara dari satu titik menuju penelusuran jaringan yang lebih luas. Proses tersebut masih berjalan dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Indonesia.Â
#ReserseBekerja #PoldaSumutÂ




