Jakarta – (17/02/2021). “Hukum bukan alat untuk menjadi menang tapi alat untuk menjalin harmoni dan kebersamaan. Oleh sebab itu, hal-hal yang sepele-sepele tidak harus dibawa ke pengadilan, tapi diselesaikan dengan mediasi. Kalau agak serius, lindungi korbannya, itu restorative justice,”ujar Menko Polhukam Mahfud MD, saat menjadi Narasumber pada Rapim Polri Tahun 2021 secara virtual di Jakarta, Selasa (16/2/2021) lalu. Oleh sebab itu, jika ada kasus yang bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan tidak harus dibawa ke Pengadilan.

Menko Polhukam mengatakan, hukum punya tiga fungsi dan tujuan yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Dijelaskan bahwa kepastian tidak cukup maka harus ada keadilan, karena yang pasti itu belum tentu adil. “Hukum bisa mengesampingkan keadilan dan kepastian manakala keadilan dan kepastian diterapkan tidak bermanfaat atau malah membahayakan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus manusiawi sesuai dengan tujuan negara,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Terkait dengan pencegahan dan pengendalian Covid-19, Menko Polhukam mengatakan TNI dan Polri harus dalam satu barisan dan sikap untuk menegakkan protokol kesehatan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Adapun bentuknya yaitu pertama, persuasive. Jika sikap persuasif tidak efektif dan masih melanggar maka administratif atau denda. “Masih mangkir, masih ngeyel, maka hukum pidana, itu tindakan tertinggi,”kata Menko Polhukam.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyampaikan bahwa dalam delapan hari terakhir penyebaran kasus Covid-19 cukup melandai. Namun ia mengingatkan pesan Presiden agar jangan gembira dulu, ritme ini harus diatur oleh TNI, Polri dan Satpol PP, sehingga jangan ragu melaksanakan tugas yaitu konstitusional.

“Pemerintah mengeluarkan Perpres, isinya itu PC PEN. Ada dua hal yang harus dilakukan secara seimbang. Pertama perang melawan covid, kedua pemulihan ekonomi nasional,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Penyesuaian Anggaran TNI-POLRI

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyunat anggaran TNI dan Polri untuk tahun 2021. Hal itu merupakan kebijakan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19.

Anggaran Kemhan/TNI yang berhasil dihemat berdasarkan hitung-hitungan sebesar Rp 6,28 triliun dari pagu anggaran Rp 137,295 triliun.

“Kalau kita lihat dari Kemenhan dan TNI yang perlu melakukan refocusing dilakukan terutama untuk belanja-belanja yang memang bisa dilakukan atau dikurangi, di luar belanja pegawai dan belanja barang operasional yang tidak boleh di-refocusing atau realokasi karena ini adalah yang merupakan prioritas,” kata Sri Mulyani dalam Rapim TNI-Polri yang disiarkan di YouTube, Senin (12/2/2021) lalu.

Sementara itu, anggaran Polri yang berhasil dihemat adalah Rp 5,51 triliun dari alokasi anggaran Rp 112,1 triliun di 2021.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan bahwa anggaran yang dihemat tidak mengorbankan pos-pos prioritas, baik di lingkungan TNI maupun Polri.

“Dalam hal ini untuk refocusing-nya tidak menyentuh belanja pegawai dan belanja barang yang sifatnya operasional karena itu tidak boleh dikompromikan. Namun untuk belanja-belanja yang masih bisa dihemat seperti paket meeting, perjalanan dinas, renovasi gedung itu masih bisa ditunda untuk kita lakukan fokus di dalam penanganan COVID,” tambahnya. (Saf).

Artikel sebelumyaKekerasan separatis OPM di Papua Jadi Fokus Komnas HAM
Artikel berikutnyaSalut, Warga Sunter Agung Jakut Gotong Royong Kumpulkan Donasi Bantu Korban Gempa Sulbar
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments