Jakarta -Beredar informasi di media sosial yang menyebut ada syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK per 1 Juli 2021. Dalam informasi itu, dikatakan masyarakat harus memiliki surat keterangan vaksinasi COVID-19 atau sudah divaksin COVID-19 saat mau bikin SIM dan SKCK.

Menanggapi isu tersebut, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo memastikan kabar tersebut tidak benar. Djati menegaskan informasi yang beredar di medsos itu hoax.

“Hoaks, jangan percaya,” ujar Djati seperti dilihat dari situs resmi Korlantas Polri, Senin (21/6/2021).

Djati menyayangkan beredarnya kabar hoax tersebut. Menurutnya, belum semua warga Indonesia divaksin COVID-19 sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan.

“Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia,” ucapnya.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy. Dia menegaskan kabar tersebut hoax.

“Tidak benar, kita secara resmi menyatakan itu,” kata Winardy secara terpisah.

(knv/knv)

Artikel sebelumyaIni Alasan Pemkab Bekasi Terapkan Karantina Lokal Tingkat RT/RW
Artikel berikutnyaTekan Penyebaran Covid-19, TNI-Polri Perkuat Empat Pilar Pelaksanaan PPKM Mikro
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments