SNT, Jakarta – Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait dengan penegakan hukum, atau jeratan pidana bagi pihak yang menjual obat-obatan di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, jeratan pidana itu bakal diterapkan kepada oknum, ketika menjual obat-obatan yang kerap digunakan masyarakat selama Pandemi COVID-19, dengan harga yang tidak sesuai dengan aturan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Khusus satgas penegakan hukum, pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan, sehingga apabila terjadi hal yang diperkirakan apa yang disampaikan pak Menko tadi menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum,” tegas Agus dalam jumpa pers virtual yang digelar Kemenkes, Jakarta, Sabtu (3/7/2021).
Selain menaikan harga, Agus menyebut, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas kepada pihak yang dengan sengaja menimbun obat-obatan yang sering digunakan selama Pandemi COVID-19.
“Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum,” jelas Agus.
Menurut Agus, Kejaksaan Agung menyatakan bakal mendukung penegakan hukum Polri ketika pelaksanaan PPKM Darurat ataupun Mikro.
“Dan pihak Kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksankan Polri dalam sukseskan PPKM darurat yang sedang digelar,” Agus menambahkan. (Okz/snt)