KABARESKRIM Polri Komjen Agus Andrianto menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas adanya informasi palsu atau hoaks yang mengganggu upaya Pemerintah dalam penanganan covid-19.
Agus mengatakan pihaknya menginstruksikan jika pelanggaran melibatkan per orangan, maka kepolisian mengedepankan restorative justice sesuai Surat Edaran Kapolri. Namun, jika pelanggaran atau hoaks yang menyangkut pemerintah, maka pihaknya meminta ditindak tegas.
“Jika yang berkaitan mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid, ini tindak tegas. Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat,” kata Agus, di Jakarta, Selasa (20/7).
Di samping penindakan hoaks, Agus juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan pengawalan dan pengamanan penyerapan belanja modal di seluruh daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten.
Ia mengatakan masih banyak provinsi yang ragu untuk menyerap anggaran dan belanja modal dalam penanganan pandemi covid-19. Ia meminta jajaran Reskrim untuk betul-betul bijaksana dalam menangani perkara terkait dengan hal tersebut.
“Apabila ada kesalahan sedikit agar disikapi dengan bijaksana, yang terpenting ekonomi negara berputar anggaran dapat diserap seluruhnya dengan baik. Pengawasan dan pengamanan penyerapan anggaran ini bisa bekerjasama dengan Forkopimda dan Kementerian/Lembaga,” ujar Agus.
Agus mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajaran untuk melakukan pendampingan kepada kepala daerah untuk tidak ragu menyerap anggaran.
“Bapak Kapolri membuka ruang selebar-lebarnya kepada pejabat daerah di wilayah mengajukan komplain. Apabila ada rekan-rekan yang melakukan kriminalisasi akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam,” ucap Agus. (OL-6)