Polri segera meluncurkan aplikasi Electronic Audio Visual Integrated System (e-AVIS) untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aplikasi tersebut dibuat agar warga tidak perlu lagi mendatangi kantor Satpas untuk membuat SIM.

“Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan ujian teori itu di rumah ataupun ujian teori di Satpas SIM,” kata Perwira Administrasi (Pamin) Teori Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Ipda Aditya Ambarsari, Selasa (21/9/2021).

Aplikasi ini diharapkan bisa meminimalisir aktivitas calo pembuatan SIM. Warga nantinya bisa mendapatkan aplikasi tersebut dari tautan yang akan disosialisasikan kepolisian dalam waktu dekat.

Di aplikasi tersebut, warga diharuskan mengisi beberapa data diri seperti nama, nomor induk kependudukan dan nomor telepon.

Kemudian, warga tinggal mengerjakan soal tes teori yang telah disediakan di aplikasi tersebut. Pengerjaan soal akan dipantau secara langsung melalui kamera yang terhubung kepada petugas.

“Di aplikasi itu, kita harus direkam. Jadi, mukanya direkam saat mengerjakan soal pada saat mengerjakan. Jadi, live,” katanya.

Jika lulus dari tes teori, barulah warga datang ke Satpas SIM untuk mengikuti tes kesehatan dan praktik. Walau belum diresmikan, aplikasi ini sudah dilakukan uji coba pada 8 September lalu di Satpas SIM Daan Mogot.

Ambar berharap aplikasi ini dapat berfungsi maksimal dalam membantu warga membuat SIM selama masa pandemi.

Artikel sebelumyaJokowi: Polri Jangan Ragu Usut, Jangan Ada Aparat Bekingi Mafia Tanah!
Artikel berikutnyaPolresta Sidoarjo Gandeng Komunitas, Kejar Target 70 Persen Vaksinasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments