Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal di delapan wilayah di Jakarta dan Tangerang. Jaringan pinjol ilegal yang digerebek Bareskrim ini rupanya membuat seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, bunuh diri dengan cara gantung diri karena diteror akibat terlilit utang.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika membeberkan kronologi dari pembongkaran jaringan pinjol ilegal Jakarta tersebut. Helmy mengungkapkan Bareskrim mengendus keberadaan pinjol ilegal itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang meminjam uang Rp 1 juta tapi hanya menerima Rp 600 ribu dari aplikasi pinjol diduga ilegal.
“Pada hari Rabu, tanggal 6 September 2021, Tim Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri mendapatkan informasi masyarakat yang meminjam uang dengan menggunakan jasa pinjaman online (fintech peer-to-peer lending) yang diduga ilegal. Di mana yang bersangkutan menyatakan bahwa apabila melakukan pinjaman sebanyak Rp 1 juta, yang akan ia terima sebanyak Rp 600 ribu dengan potongan 40 persen sebesar Rp 400 ribu, dengan rincian biaya layanan sebesar Rp 393 ribu dan bunga pinjaman Rp 7.000,” ujar Helmy saat dimintai konfirmasi, Sabtu (16/10/2021).
Helmy menjelaskan nasabah yang meminjam uang ke aplikasi pinjol ilegal itu sudah ditagih sebelum waktu pelunasannya. Bahkan pihak aplikasi pinjol ilegal melakukan teror ke nasabah dengan cara mengancam hingga mengirim SMS berisi data pribadi mereka untuk disebar.
Dari laporan tersebut, Helmy mengatakan Kasubdit IV/MUSP Dittipideksus Kombes Andri mulai melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, tim menemukan TKP yang diduga menjadi lokasi para pelaku melakukan tindak pidananya sehingga proses naik ke penyidikan.
Penyidik pun mendatangi lima TKP terlebih dahulu pada Selasa (12/10). Adapun kelima TKP itu berada di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat; Perumahan Long Beach, PIK, Jakarta Utara; Green Bay Tower, Pluit, Jakarta Utara; Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat; dan Apartemen Laguna, Pluit, Jakarta Utara.
“Setelah tim Subdit MUSP Dittipideksus Bareskrim melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 pukul 22.00 WIB sampai hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 pukul 05.00 WIB, tim Subdit MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri mendatangi TKP 1 sampai TKP 5 dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka,” papar Helmy.
Helmy mengatakan polisi langsung melakukan interogasi terhadap para tersangka yang sudah diamankan. Setelah menerima informasi, tim dari Bareskrim kembali bergerak ke Apartemen Green Bay, Pluit, Jakarta Utara, dan Perumahan Casa Garden, Cengkareng, Jakarta Barat untuk menangkap 4 tersangka lain.
“Berdasarkan interogasi dari tersangka JT pada Rabu, tanggal 13 Oktober 2021, pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, tim Subdit MUSP berhasil mengamankan 4 orang tersangka lainnya beserta barang bukti di lokasi yang berbeda,” katanya.
Pemilik Pinjol Ilegal WNA Jadi DPO
Setelah menangkap tujuh pelaku pinjol ilegal, Helmy menyampaikan para tersangka hanyalah karyawan yang berperan sebagai operator SMS blasting dan desk collection atau menagih utang melalui dunia maya. Mereka diduga didanai oleh warga negara asing (WNA) berinisial ZJ, yang beralamat di Pagedangan, Tangerang.
Namun, saat polisi mendatangi kediaman ZJ di Tangerang, ZJ sudah tidak ada di lokasi. Saat ini polisi masih memburu ZJ dan menetapkannya sebagai DPO.
Sementara itu, dari para tersangka, disita sejumlah barang bukti, seperti 121 unit modem, 17 unit CPU, 8 unit layar monitor, 8 unit laptop, 13 unit HP, 1 boks SIM card baru Telkomsel berisi 500 pieces, dan 2 unit flash disk.
Sumber: detik.com