Polda Metro Jaya menyatakan kasus mafia tanah Rp 17 miliar dengan Nirina Zubir sebagai korbannya dilakukan oleh dua klaster tersangka. Dua klaster ini melibatkan tersangka Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, sebagai dalangnya dan juga notaris.

“Ada dua klaster, klaster pelaku dan klaster notaris. Di sini ada peran dari 3 tersangka yang ditahan. Yang pertama suami-istri, dia mendapatkan untuk pengurusan tanah, surat tanah,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Tubagus mengatakan tersangka Riri dan Endrianto diminta mengurus surat tanah oleh Cut Indria Martini, ibunda Nirina Zubir. Saat itulah, timbul niat keduanya untuk menggelapkan sertifikat tanah tersebut.

“Timbullah niat itu dan komunikasikan dengan salah satu tersangka kita yang berperan sebagai notaris,” katanya.

Tubagus mengatakan kasus mafia tanah tidak akan terjadi secara sempurna jika dilakukan satu tersangka.

“Ini melibatkan banyak profesi, salah satunya adalah profesi notaris,” ucapnya.

Motif Ekonomi

Sementara itu, Tubagus mengungkap motif tersangka melakukan penggelapan aset tersebut.

“Motivasinya adalah mencari keuntungan uang udah pasti. Dari mana pastinya, karena, dari hasil itu kemudian diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan atau jadi hak tanggungan di bank,” jelas Tubagus.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: detik.com

Artikel sebelumyaHumanis, Personel Polres Gresik Bagikan Masker saat Operasi Zebra Semeru
Artikel berikutnyaPolri Patroli Siber Pantau Seruan Jihad Lawan Densus dan Bakar Polres
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments