Jakarta – Polri kini tengah memburu dua tersangka DPO (daftar pencarian orang) terkait jaringan pengedar narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Menyusul, penangkapan empat tersangka yang kini telah ditahan.
“Ada dua DPO yang di aceh. Perannya adalah kurir yang satu. Yang satu ada penyedia,” kata Wadirditpidnarkoba Kombes Jayadi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/11).
“Kita akan kembangkan ada kemungkinan ada yang nyuplai. Siapa perantaranya, ladangnya dimana sedang kita cari, atau siapa otaknya,” papar Jayadi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 224,4 kilogram dari hasil jaringan peredaran narkoba Aceh, Medan hingga Jakarta.
“Penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224,4 kg yang dibawa dengan menggunakan kendaraan Kijang Innova,” kata Jayadi.
Adapun dalam pengungkapan kali ini, Polisi berhasil mengamankan empat pelaku, yakni berinisial SP (24), RN (21) dan IH (21) selaku kurir yang ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. Dan satu tersangka sisanya SD (41) selaku pengendali ditangkap di Medan, Sumatera Utara.
“Sehingga total tersangka yang kita amankan empat orang, tiga orang di TKP Sumatera Selatan, dan kemudian satu orang di Medan,” katanya.
Adapun keempat tersangka, dipersangkakan dengan pasal primer, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar – Rp10 miliar maksimal.
Laku, subsidair Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta – Rp8 miliar maksimal.