JAKARTA – Setiap 1 Desember diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Baharkam Polri. Saat ini, Korps Polairud sudah menginjak usia ke-71 tahun dalam kiprahnya di Indonesia.

Berdasarkan Website Ditpolair.jabar.polri.go.id, Polairud lahir ketika Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan tertanggal 14 Maret 1951 soal penetapan Polisi Perairan sebagai bagian dari Jawatan Kepolisian Negara terhitung mulai 1 Desember 1950.

Keputusan ini disempurnakan lagi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Perdana Menteri RI tanggal 5 Desember 1956 tentang pembentukan Seksi Udara pada Jawatan Kepolisian Negara. Sejak itu, Polisi Perairan menjadi bagian Polisi Perairan dan Udara.

Pada awalnya, Polairud hanya bermodalkan sebuah kapal “Angkloeng”. Baru pada akhir 50-an, jumlah kapal bertambah hingga mencapai 35 unit. Sementara Polisi Udara hanya memiliki sebuah pesawat Cessna-180.

Setelah melalui beberapa kali perombakan, penyempurnaan organisasi baru terjadi pada 1985. Satuan Utama Pol Air dilebur ke dalam Subditpol Air dan Satuan Utama Pol Udara menjadi Subditpol Udara.

Kedua subdirektorat ini beroperasi di bawah kendali Direktorat Samapta Polri. Para Pejabat Negara, telah mengeluarkan Keputusan-keputusan yang strategis berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No 4 / 2 / 3 / Um, tanggal 14 Maret 1951 tentang Penetapan Polisi Perairan sebagai Bagian dari Djawatan Kepolisian Negara terhitung mulai tanggal 1 Desember 1950.

Baca Juga : Polri Pastikan Sanksi Personel yang Terlibat Keributan di Timika

Dengan lahirnya jawatan Polisi Perairan maka seluruh wilayah Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau yang tersebar di khatulistiwa, ditengah hamparan laut Indonesia yang sangat luas telah diantisipasi perlunya pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum.

Pada 1953 sampai dengan 1958 berdasarkan Surat Perintah KKN No. Pol. : 2 / XIV/ 53, tanggal 16 Januari 1953 dibentuk 2 (dua) Pangkalan Polisi Perairan masing-masing di Belawan dan Surabaya. Terdorong dari kesulitan-kesulitan yang sering timbul dikarenakan kondisi geografis wilayah Nusantara maka dibentuklah Polisi Udara dengan SK Perdana Menteri Nomor. : 510.PM/1956 tanggal 5 Desember 1956, maka resmilah tanggal 1 Desember 1956 nama bagian Polisi Perairan dan Polisi Udara yang dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi RP. Sudarsono, dengan memiliki 35 kapal dari berbagai type dan sebuah pesawat jenis Cesna-180.

Dengan armada yang dimiliki, Polisi Perairan dan Udara ikut serta dalam pemberantasan penyelundupan, bajak laut, dan operasi-operasi militer seperti pemberantasan DI/TII di Aceh dan Pantai Karawang Jawa Barat. Setelah melalui beberapa kali perombakan, penyempurnaan organisasi baru terjadi pada 1985.

Satuan Utama Pol Air dilebur ke dalam Subditpol Air dan Satuan Utama Pol Udara menjadi Subditpol Udara. Kedua subdirektorat ini beroperasi di bawah kendali Direktorat Samapta Polri.

Dengan pertimbangan perkembangan situasi dan berdasarkan Skep Kapolri No. Pol.: Skep/ 9/V/ 2001, tanggal 25 Mei 2001 struktur Polairud di bawah Deops Kapolri dengan sebutan Dit Polairud Deops Polri. Saat bulan Oktober 2002 terjadi Validasi Organisasi dengan Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep /53/ X/ 2002, tanggal 17 Oktober 2002 dengan sebutan Dit Polair Babinkam Polri. Pada Oktober 2010 terjadi Restrukturisasi organisasi ditubuh Polri dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor. 52 Tahun 2010, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Kapolri Nomor. 21 Tahun 2010 Tanggal 14 Oktober 2010 untuk tingkat Mabes Polri dan Peraturan Kapolri Nomor. 22 Tanggal 14 Oktober 2010 untuk tingkat Kepolisian Daerah.

Hingga akhirnya berpedoman kepada sejarah kelahirannya, 1 Desember diputuskan sebagai HUT Polairud.

Sumber: okezone.com

Artikel sebelumyaWaka Polda Bali ingatkan personil bijak menggunakan medsos
Artikel berikutnyaKapolri sebut pertemuan dengan Kasad perkuat sinergisitas TNI/Polri
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments