Polres Pematangsiantar terus menggelar operasi yustisi dalam mencegah penyebaran Covid-19 di sejumlah tempat keramaian di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, operasi yustisi yang digelar dalam rangka menegakkan disiplin protokol kesehatan dan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam mencegah penyebaran Covid-19.

“Operasi digelar malam hari dengan sasaran tempat keramaian dan pusat makanan di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” katanya, Jumat 10 Desember 2021.

Kata dia, selama operasi digelar, personil memberikan imbauan secara humanis agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Kita himbau pentingnya protokol kesehatan terutama menggunakan masker untuk mencegah menyebaran Covid-19,” ungkap Rusdi Ahya.

Menurutnya, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, diberi peringatan pentingnya protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sumber: jabarnews.com

Artikel sebelumyaBuka Lomba Orasi, Kapolri: Komitmen Polri Junjung Tinggi HAM dan Nilai Demokrasi
Artikel berikutnyaApel Besar Bhabinkamtibmas, Kapolres Trenggalek: Harus Jadi Solutor dan Konsultan yang Baik
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments