Warisan budaya bukan hanya sekedar identitas dan entitas, tetapi merupakan manifestasi dari identitas dan keragaman.
Di sisi lain, warisan budaya memiliki banyak manfaat dari segi pendidikan, estetika dan sejarah, dan tentunya sangat mempengaruhi aspek agama, sosial, budaya dan ekonomi.
Dengan menjadikan cagar budaya sebagai daya tarik wisata, tentunya akan berdampak positif bagi perekonomian suatu negara atau daerah.
Masih orisinil dan berkarakter tradisional, menghadirkan citra eksotis dengan potensi penjualan yang sangat kaya di industri pariwisata.
Demikian disampaikan Bupati Bone Bolango yang diwakili Sekda Ishak Ntoma saat membuka sosialisasi UU No 11 Tahun 2010 dan menelusuri jejak-jejak warisan budaya lokal dan warisan leluhur masa lalu. Balai Konservasi Gorontalo (BPCB), di aula LPMP Gorontalo pada Rabu (16 Februari 2022).
Sekda mengatakan melalui keunikan cagar budaya ini, wisatawan asing dapat merasakan petualangan, penjelajahan, dan penemuan baru yang belum pernah mereka saksikan sebelumnya.
Kabupaten Bone Bolango sendiri, lanjut Ishak, memiliki cukup banyak potensi obyek yang diduga cagar budaya dan situs cagar budaya dan peninggalan sejarah lainnya.
Inilah yang coba kami manfaatkan dan kelola untuk daya tarik penerimaan retribusi bagi daerah.
Hanya saja dilakukan secara bertahap dan yang baru terkelola dengan baik, di antaranya makam tokoh Pejuang Nasional Nani Wartabone.
Sementara kalau yang lainnya masih dalam kondisi kurang terawat dan kalau pun terawat masih dikelola oleh masyarakat.
Olehnya kedepannya kami akan lebih menggiatkan kerjasama dengan BPCB Gorontalo untuk melakukan validasi dan verifikasi data untuk penataan obyek yang diduga cagar budaya untuk kemudian dikelola secara mandiri
Prinsipnya kami Pemda Bone Bolango sangat merespon atas dilaksanakannya kegiatan sosialisasi UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Jelajah Jejak Situs Cagar Budaya ini.
Insya Allah kedepan ini akan menambah kemampuan wawasan dan edukasi bagi peserta yang secara khusus terdiri dari pelajar.
”Saya harap kedepan mereka ini akan menjadi kader penggerak budaya di sekolahnya dan di lingkungan tempat tinggalnya,”ujar Sekda Ishak Ntoma.
Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Gorontalo, Mohammad Natsir, menjelaskan tujuan kegiatan sosialisasi sekaligus jelajah situs ini, tidak lain adalah untuk memberikan pengalaman dan pemahaman langsung kepada para siswa agar mereka bisa memahami dengan baik sejarah daerahnya.
Termasuk cagar budaya yang perlindungannya penting dalam rangka membangun identitas dan identitas daerah secara lokal dan di dalam kawasan.
Berbicara tentang kebudayaan, Mohammad Natsir menjelaskan bahwa kebudayaan diatur secara ketat oleh negara dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, yang mengatur tentang peninggalan budaya dalam bentuk materiil.
“Oleh karena itu, jika merupakan bangunan, struktur, situs, kawasan, dan benda, tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 PP. Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendaftaran dan Perlindungan Cagar Budaya,” jelas Mohammad Natsir.
Sementara itu, perwakilan siswa SMP, SMA, dan SMK se-Kabupaten Bone Bolango turut serta dalam sosialisasi UU No 11 Tahun 2010.
Dengan mengunjungi dan mengeksplorasi warisan budaya lokal dan jejak peninggalan leluhur dari masa lalu, yaitu Makam Raja Blomcord di Tapa dan Monumen Permesta di Kecamatan Suwawa Selatan.