Ketentuan Tanggal Cuti Bersama Idul Adha dari Menaker

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan cuti bersama Idul Adha 2023 bersifat fakultatif atau pilihan. Ia pun menyatakan jika pekerja mengambil cuti bersama Idul Adha, maka akan mengurangi hak cuti tahunan yang ditetapkan perusahaan.

“Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh,” kata Ida di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).

Lihat berita lengkapnya di humasRI.com

Artikel sebelumyaKeramahan Wakil Walikota Tegal Jumadi Sambut 32 Biksu Manca Negara di Kota Tegal
Artikel berikutnyaTugas Satgas Antimafia Bola Tindak Kecurangan dalam Pertandingan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments