KPU Buka Lowongan 3 Juta Lebih Anggota KPPS Pilkada 2024

SatuBersama.com – Kesempatan emas terbuka lebar bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkontribusi dalam menyelenggarakan pesta demokrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Indonesia telah resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024. Dengan total 3.045.623 lowongan yang terbuka, peluang ini diharapkan dapat merangkul partisipasi warga dalam mengawal proses demokrasi yang adil dan jujur.

Pendaftaran calon anggota KPPS ini telah dibuka sejak kemarin dan akan berlangsung hingga 28 September 2024. Tentunya, ada serangkaian syarat pendaftaran KPPS yang harus dipenuhi oleh calon peserta, mulai dari usia, kesehatan, hingga integritas. Lebih dari 200 juta pemilih akan dilayani dalam Pilkada 2024, dan kebutuhan akan tenaga ad hoc yang kompeten dan sehat menjadi prioritas utama.

Parsadaan Harahap dari KPU RI mengungkapkan, “Standar kesehatan yang diterapkan pada Pemilu Serentak 2024 akan kembali diberlakukan untuk Pilkada 2024. Standar tersebut meliputi khususnya terkait gula darah, tekanan darah, dan kolesterol. Sehingga calon anggota KPPS diwajibkan menjalani tes kesehatan. “Dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,”” Jelasnya, sehati dengan komitmen KPU untuk memastikan tugas dan tanggung jawab KPPS dilakukan oleh mereka yang benar-benar layak.

Soal honor, terdapat informasi bahwa honor KPPS Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp900 ribu untuk ketua KPPS dan Rp850 ribu untuk enam anggota KPPS lainnya. Para anggota KPPS yang terpilih akan memiliki masa kerja yang intensif, mulai dari penetapan dan pelantikan pada 7 November 2024 hingga selesainya seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS pada 8 Desember 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan, “Kami dari KPU RI sebagaimana kita tahu sudah membuat aturan-aturan yang akan dipedomani oleh jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia untuk melakukan proses-proses tahapan pilkada dan salah satunya adalah kegiatan untuk merekrut jajaran sumber daya manusia kita, jajaran ad hoc kita yang nanti akan menjadi ujung tombak dari pelaksanaan pilkada kita se-Indonesia,” pada sebuah acara peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024.

Baca juga: Polri Siap Jalankan SKB Pedoman Implementasi UU ITE

Berdomisili di lokasi TPS Pilkada 2024 dan memiliki komitmen tinggi terhadap nilai-nilai Pancasila, serta memenuhi batas usia yakni minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun adalah beberapa dari syarat-syarat yang ditetapkan. Pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atau sederajat juga menjadi prasyarat penting lainnya.

Dengan jumlah TPS yang mencapai 435.089 dan jumlah pemilih yang sangat besar, proses seleksi ditargetkan untuk memilih anggota KPPS yang tidak hanya berkualitas tetapi juga mampu menjalankan tugas dengan integritas tinggi dan mampu memenuhi standar kesehatan yang ketat.

Untuk informasi lengkap terkait jadwal Pilkada 2024, prosedur pendaftaran, dan dokumentasi yang dibutuhkan, masyarakat dapat mengunjungi kantor KPU setempat atau melalui website resmi KPU. Keputusan terkait rekrutmen ini didasarkan pada Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK. 02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Pilkada 2024.

Jangan lewatkan kesempatan berharga ini! Jika Anda merasa memenuhi syarat dan berkeinginan menjadi bagian dari pemilihan demokratis, segera daftarkan diri Anda sebagai anggota KPPS!

 

Artikel sebelumyaGarda Terdepan Prestasi! 19 Personel Polda Sumut Siap Perkuat Kontingen di PON XXI 2024
Artikel berikutnyaSiap-Siap! Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik September 2024: Cek Rincian Harga Baru dan Wilayah Terdampak
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments