Satubersama.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) resmi meluncurkan aplikasi layanan sistem verifikasi pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat transparansi data dan memberantas praktik kejahatan keuangan di Indonesia.
Peluncuran sistem ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Regulasi tersebut mengubah sistem pelaporan yang sebelumnya berbasis pernyataan mandiri (self-declaration) menjadi sistem verifikasi kolaboratif lintas kementerian dan lembaga.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa mekanisme baru ini akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menelusuri informasi terkait pemilik manfaat. Menurutnya, semua data yang masuk telah diverifikasi secara resmi sehingga proses penegakan hukum menjadi lebih efisien dan akurat.
“Kalau terjadi sesuatu, aparat tidak perlu kesulitan mencari data penerima manfaat karena semuanya sudah melalui proses verifikasi,” ujarnya pada Jumat (6/10/2025).
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan sistem pelaporan data pemilik manfaat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Namun, sistem lama dinilai belum maksimal karena masih mengandalkan kejujuran pelapor tanpa instrumen verifikasi yang kuat.
Menkum mengungkapkan, dalam praktiknya, banyak kasus di mana nama seseorang dicatut sebagai pemilik manfaat tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Kondisi itu menunjukkan perlunya sistem yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan data dan identitas.
Dengan sistem baru ini, proses pencatatan pemilik manfaat tidak lagi dilakukan secara mandiri, melainkan wajib melalui notaris. Setelah itu, Ditjen AHU bersama kementerian dan lembaga terkait akan melakukan verifikasi menyeluruh untuk memastikan keabsahan data.
Aplikasi sistem verifikasi BO diluncurkan sebagai langkah awal menuju validasi data yang lebih sistematis. Pemerintah menargetkan peningkatan efisiensi dan akurasi verifikasi data secara signifikan melalui sistem digital ini.
Selain itu, Kemenkumham juga memperkenalkan prototipe BO Gateway, yaitu sistem terintegrasi yang dirancang untuk memfasilitasi pertukaran data antarinstansi pemerintah. Sistem ini akan menjadi jembatan antara Ditjen AHU dengan lembaga lain seperti Direktorat Jenderal Pajak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Menurut Supratman, inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan citra Indonesia di mata dunia dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Ia menilai kebijakan tersebut juga sejalan dengan visi pemerintah untuk memenuhi persyaratan menjadi anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
“Dengan sistem BO Gateway, kita tidak hanya mencatat data pemilik manfaat, tetapi juga memastikan bahwa orang yang terdaftar benar-benar pihak yang menerima manfaat secara sah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Supratman menambahkan bahwa penerapan sistem baru ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pajak penghasilan serta memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa.
Ia juga menegaskan bahwa inisiatif tersebut diharapkan mampu menekan potensi tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan lintas negara lainnya.
Dengan kehadiran sistem verifikasi dan BO Gateway, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola korporasi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi di Indonesia.




