Revisi UU TNI Disahkan, Prajurit Aktif Hanya Bisa Jabat di 14 Kementerian
Revisi UU TNI Disahkan, Prajurit Aktif Hanya Bisa Jabat di 14 Kementerian

Satubersama.com – Pada 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Perubahan signifikan terjadi pada Pasal 47, yang kini mengatur bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga tertentu. Namun, bagi prajurit yang menjabat di luar institusi tersebut, diwajibkan untuk pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas militer.

Perubahan pada Pasal 47 UU TNI

Sebelumnya, Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Namun, terdapat pengecualian bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan pada sepuluh kementerian atau lembaga tertentu. Dengan revisi terbaru, jumlah institusi yang dapat diisi oleh prajurit aktif bertambah menjadi 14.

Keempat belas kementerian dan lembaga tersebut meliputi:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

  4. Badan Intelijen Negara

  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara

  6. Lembaga Ketahanan Nasional

  7. Badan Search and Rescue (SAR) Nasional

  8. Badan Narkotika Nasional

  9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan

  10. Badan Penanggulangan Bencana

  11. Badan Penanggulangan Terorisme

  12. Badan Keamanan Laut

  13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

  14. Mahkamah Agung

Penambahan institusi ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan dinamika tugas TNI dalam mendukung pemerintah.

Penegasan dari Mabes TNI

Menanggapi revisi tersebut, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa prajurit aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil di luar 14 institusi yang telah ditentukan harus segera mengambil langkah untuk pensiun dini atau mengundurkan diri. Hal ini sesuai dengan arahan Panglima TNI dan ketentuan dalam Pasal 47 UU TNI yang baru.

“Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar yang sudah digariskan dalam Pasal 47 UU No 34/2004 harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” ujar Brigjen Kristomei Sianturi.

Kasus Prajurit Aktif di Luar 14 Institusi

Meskipun aturan telah diperbarui, masih terdapat prajurit aktif yang menjabat di luar 14 institusi yang ditentukan. Salah satu contohnya adalah Mayjen TNI Novy Helmy yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Bulog. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai pengunduran diri atau pensiun dini dari jabatan tersebut.

Pengesahan revisi UU TNI ini juga mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak agar prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan segera mengundurkan diri. Mereka menilai, penempatan prajurit aktif di jabatan sipil yang tidak sesuai dengan UU dapat mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil.

Dengan diberlakukannya revisi UU TNI, diharapkan adanya penyesuaian struktur organisasi di berbagai kementerian dan lembaga. Prajurit aktif yang saat ini menjabat di luar 14 institusi yang ditentukan diharapkan segera mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dengan pensiun dini maupun mengundurkan diri dari dinas aktif. Hal ini penting untuk menjaga profesionalisme TNI dan memastikan bahwa penempatan prajurit di jabatan sipil sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Selain itu, pemerintah dan DPR diharapkan terus melakukan sosialisasi terkait perubahan UU ini, sehingga seluruh pihak terkait memahami dan mematuhi ketentuan yang ada. Transparansi dalam proses penyesuaian ini juga diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan bahwa implementasi UU berjalan sesuai dengan tujuan awal, yaitu meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja TNI dalam mendukung tugas-tugas pemerintahan.

Secara keseluruhan, revisi UU TNI ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menyesuaikan peran TNI dengan kebutuhan zaman, sekaligus menjaga batas yang jelas antara fungsi militer dan sipil. Implementasi yang tepat dari UU ini akan menjadi langkah positif dalam memperkuat sistem pertahanan dan keamanan nasional, serta memastikan bahwa TNI tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya.

Artikel sebelumyaMuhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1446 H pada 31 Maret 2025 Berdasarkan Hisab
Artikel berikutnyaKakorlantas Polri dan Menhub Tinjau Pelabuhan Merak untuk Persiapan Mudik
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments