Satubersama.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, akhirnya angkat bicara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan yang terjadi pada periode 2019 hingga 2022. Kasus tersebut saat ini tengah dalam penyelidikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa (10/6), Nadiem menjelaskan bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), seperti laptop, modem, dan proyektor, merupakan langkah strategis kementeriannya dalam menghadapi tantangan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19.
“Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan,” ujarnya di hadapan media.
Nadiem mengungkapkan, selama empat tahun, pemerintah telah mengadakan sekitar 1,1 juta unit laptop beserta perangkat pendukung lainnya untuk lebih dari 77 ribu sekolah di seluruh Indonesia. Menurutnya, pengadaan tersebut tidak hanya bertujuan mendukung pembelajaran jarak jauh, tetapi juga untuk meningkatkan kapasitas guru dan tenaga pendidikan melalui pelatihan berbasis digital. Selain itu, perangkat tersebut juga dimanfaatkan dalam pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK).
Mantan pendiri platform teknologi itu menekankan bahwa selama menjabat sebagai menteri, ia senantiasa berpegang pada prinsip transparansi, keadilan, dan itikad baik dalam setiap penyusunan kebijakan. Ia menyatakan siap mendukung aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang sedang berjalan.
“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” tegasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome atau Chromebook. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat yang melibatkan pengaturan teknis agar pengadaan diarahkan pada jenis perangkat tertentu dengan alasan efisiensi teknologi pendidikan.
Menurut Harli, kajian internal yang dilakukan pada 2019 justru menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak memberikan hasil optimal dalam mendukung proses belajar-mengajar di lapangan. Meskipun demikian, proses pengadaan tetap dilanjutkan dan melibatkan anggaran negara mencapai Rp9,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,58 triliun bersumber dari dana satuan pendidikan, sedangkan sisanya Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Kejaksaan saat ini masih menghitung secara rinci potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut. Proses investigasi terus berlanjut guna memastikan adanya pelanggaran hukum serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan program berskala nasional yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pendidikan di masa krisis. Pemerintah dan aparat hukum diharapkan dapat menuntaskan penyelidikan dengan transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran negara.




