Satubersama.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan manfaat bagi para pekerja sektor swasta melalui program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) pada tahun 2025. Program ini memungkinkan tenaga kerja dengan penghasilan tertentu memanfaatkan layanan transportasi umum gratis di Ibu Kota, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 mengenai layanan angkutan umum massal untuk kelompok tertentu.
Melalui kebijakan ini, pegawai swasta yang memenuhi syarat memiliki kesempatan menikmati fasilitas mobilitas tanpa biaya. Langkah ini dianggap sebagai upaya pemerintah daerah dalam mendukung efisiensi transportasi masyarakat, sekaligus mendorong penggunaan angkutan umum sebagai bagian dari penataan sistem mobilitas berkelanjutan di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan bahwa batasan penghasilan menjadi salah satu parameter utama dalam penentuan penerima manfaat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pekerja swasta dengan penghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau di bawah Rp6,2 juta per bulan berhak mendaftar dan menggunakan fasilitas KPJ. Dengan adanya kriteria tersebut, pemerintah berupaya memastikan bantuan ini menyasar tenaga kerja yang membutuhkan keringanan biaya transportasi dalam kegiatan sehari-hari.
Program ini diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap efisiensi biaya pengeluaran pekerja, terutama bagi mereka yang rutin melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi umum. Selain itu, dorongan bagi masyarakat menggunakan transportasi massal diperkirakan dapat menekan tingkat kemacetan serta mengurangi emisi kendaraan pribadi di wilayah metropolitan Jakarta.
Syarat Pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta 2025
Agar dapat memperoleh KPJ, para pekerja swasta harus menyiapkan dokumen administrasi tertentu. Berikut daftar persyaratan yang perlu dipenuhi calon penerima manfaat:
-
Fotokopi KTP, KK, dan NPWP
Identitas diri diperlukan untuk memastikan domisili dan data pribadi peserta sesuai ketentuan pemerintah daerah. -
Surat Keterangan Aktif Bekerja
Dokumen dari perusahaan yang menyatakan status aktif sebagai karyawan. -
Slip gaji terakhir
Bukti resmi penghasilan untuk memastikan calon peserta memenuhi persyaratan batas penghasilan yang ditentukan. -
File Excel sesuai format bit.ly/formatkpj
Berkas data pendaftaran dengan format resmi dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. -
Surat Pernyataan sesuai format bit.ly/pernyataankpj
Surat yang berisi pernyataan keabsahan data dan kesediaan mematuhi ketentuan program.
Dokumen tersebut menjadi dasar verifikasi agar proses pendataan berlangsung efektif dan akurat. Peserta yang telah melengkapi seluruh ketentuan administrasi dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran melalui platform yang disediakan.
Cara Mendaftar Kartu Pekerja Jakarta
Proses pendaftaran KPJ dilakukan secara daring melalui situs resmi pemerintah. Pemohon dapat mengunggah seluruh berkas yang dipersyaratkan dan mengikuti tahapan verifikasi yang berjalan secara bertahap. Setelah proses validasi selesai dan data dinyatakan sesuai, peserta akan menerima informasi terkait aktivasi KPJ untuk digunakan dalam layanan transportasi umum.
Pemprov DKI Jakarta juga menghimbau para pekerja yang ingin memperoleh manfaat ini untuk memastikan semua data yang diserahkan benar dan sesuai ketentuan. Keakuratan informasi menjadi hal penting agar tidak terjadi kendala saat proses evaluasi permohonan.
Program Kartu Pekerja Jakarta dinilai sebagai salah satu upaya pemerintah daerah memperkuat dukungan bagi pekerja formal berpenghasilan menengah ke bawah. Selain memberi keringanan biaya transportasi, inisiatif ini juga membuka peluang peningkatan produktivitas karena akses menuju tempat kerja menjadi lebih efisien dan terjangkau. Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI berharap tercipta ekosistem mobilitas perkotaan yang lebih merata, modern, dan ramah lingkungan.




