Tragedi kecelakaan maut di Jalur Pantai Utara (Pantura) Indramayu yang merenggut 12 nyawa tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Menyikapi peristiwa tersebut, Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri bergerak cepat melakukan asistensi guna mengungkap penyebab kecelakaan secara menyeluruh sekaligus mengevaluasi berbagai faktor yang berpotensi memicu insiden serupa.
Pendekatan yang dilakukan tidak semata berorientasi pada penegakan hukum. Di balik proses penyidikan, Korlantas Polri juga menempatkan aspek pencegahan sebagai prioritas melalui analisis berbasis teknologi dan koordinasi lintas instansi. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang mampu meningkatkan standar keselamatan di ruas jalan nasional.
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melibatkan 18 orang dan mengakibatkan 12 korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut mendorong Korlantas Polri untuk segera menurunkan tim asistensi atas arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya kemudian mengerahkan tim yang dipimpin Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Mariochristy PS Siregar. Di lapangan, proses asistensi dipimpin Kasi Pullahjianta Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri AKBP Sandhi Widyanoe bersama personel terkait.
Tim bekerja bersama Ditgakkum Polda Jawa Barat, Satlantas Polres Indramayu, Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri, serta melibatkan Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat. Kolaborasi tersebut bertujuan memastikan setiap aspek penyebab kecelakaan dapat dikaji secara objektif dan komprehensif.
Pada tahap awal, tim melakukan pendalaman terhadap hasil olah tempat kejadian perkara, memeriksa barang bukti, serta mengumpulkan keterangan saksi. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak ditemukan jejak pengereman dari dua truk Hino yang terlibat sebelum menabrak kendaraan Daihatsu Grand Max yang sedang berhenti untuk berputar arah.
Selain mengumpulkan keterangan dari pengemudi truk dengan tetap memperhatikan kondisi psikologisnya, penyidik juga memanfaatkan rekaman video yang beredar di media sosial sebagai salah satu bahan analisis. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkirakan kecepatan kendaraan sebelum tabrakan terjadi. Sementara itu, pemeriksaan terhadap kamera pengawas di sekitar lokasi belum menemukan CCTV yang mengarah langsung ke titik kecelakaan.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih akurat, Korlantas Polri menggunakan teknologi 3D Laser Scanner dalam proses olah tempat kejadian perkara. Teknologi tersebut memungkinkan penyidik memetakan kondisi lokasi secara presisi sehingga berbagai faktor teknis dapat dianalisis secara ilmiah.
Dari hasil pemetaan tersebut, tim menemukan adanya perbedaan elevasi permukaan jalan sekitar 10 sentimeter antara jalur A dan jalur B. Selain itu, lokasi kejadian juga diketahui tidak dilengkapi rambu lalu lintas maupun petunjuk putar balik yang memadai.
Temuan lain menunjukkan bahwa titik putar balik yang digunakan kendaraan bukan merupakan fasilitas resmi. Akses tersebut diketahui merupakan bukaan yang dibuat secara tidak resmi oleh masyarakat. Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, jarak antara putar balik resmi di ruas tersebut berkisar 800 meter.
Fakta tersebut menjadi perhatian penting karena menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas tidak selalu dipengaruhi oleh faktor pengemudi semata. Kondisi infrastruktur jalan, kelengkapan rambu, hingga keberadaan akses putar balik yang tidak sesuai ketentuan juga menjadi bagian yang perlu dievaluasi bersama.
Sebagai tindak lanjut, Ditgakkum Korlantas Polri menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Dinas Perhubungan dan PUPR Provinsi Jawa Barat. Forum tersebut membahas berbagai langkah perbaikan untuk meningkatkan keselamatan di sepanjang ruas Pantura Desa Kiajaran Kulon.
Beberapa rekomendasi yang dihasilkan meliputi penataan kembali titik putar balik sesuai standar keselamatan, peningkatan koordinasi antarlembaga, serta evaluasi pemasangan rambu-rambu lalu lintas agar lebih mudah dikenali pengguna jalan. Seluruh hasil analisis teknis kemudian diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menegaskan bahwa setiap kecelakaan dengan korban jiwa harus ditangani secara profesional, transparan, dan berbasis pembuktian ilmiah. Menurutnya, hasil investigasi tidak hanya menjadi dasar penegakan hukum, tetapi juga menjadi bahan evaluasi bersama guna memperbaiki sistem keselamatan jalan.
Tragedi di Pantura Indramayu menjadi pengingat bahwa keselamatan lalu lintas memerlukan sinergi seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pengelola infrastruktur, hingga masyarakat sebagai pengguna jalan. Kepatuhan terhadap aturan berkendara dan penggunaan fasilitas putar balik resmi menjadi bagian penting dalam mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang.




