Jakarta –
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan rentetan bencana alam yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor. Ia menyebut faktor itu bisa datang dari cuaca ekstrem hingga kerusakan lingkungan.
“Tentu kita sangat prihatin atas peristiwa bencana. Kita harus melihat ada bencana yang disebabkan karena faktor alam yang tidak bisa diprediksi seperti gempa dan kedua banjir di Kalsel sesungguhnya itu harus dilihat karena curah hujan yang tinggi dan aspek lingkungan,” kata Ace Hasan dalam acara d’rooftalk yang disiarkan langsung detikcom, Rabu (20/1/2021).
Ace kemudian menyoroti bencana banjir di Kalimantan Selatan dan longsor di Sumedang. Ia menduga kedua bencana itu disebabkan oleh faktor kerusakan lingkungan.
“Tentu ini berbeda dengan yang di Kalimantan Selatan yang memang informasi yang kami dapatkan bersamaan dengan gempa di Sulbar. Poin kami yang paling penting bahwa untuk bencana yang diakibatkan oleh alam yang disebabkan oleh rusaknya alam ini yang harus jadi sorotan semua. Kita sebelumnya juga saksikan bencana longsor di Sumedang itu yang secara langsung kami kunjungi, itu disebabkan dari lahan yang harusnya tidak ditempati tempat permukiman tapi dipakai tempat permukiman itu yang menyebabkan longsor yang menyebabkan korban yang banyak hingga 25-26 meninggal dan sampai saat ini masih dan 11-12 yang belum ditemukan,” sebutnya.
“Banyak pihak yang kasih masukan dari masyarakat, kami mensinyalir kami duga ada akibat kerusakan lingkungan yang tidak bisa dikendalikan bukan semata karena hujan yang ekstrem. Kalau ekstrem sekalipun kalau curah hujan itu bisa ditahan lingkungan yang terpelihara tentu bisa sehingga tidak menghancurkan dan menimbulkan banjir yang dahsyat di Kalimantan,” imbuhnya.
Karena itu, ia mengatakan Komisi VIII bakal segera menyelesaikan RUU tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hal itu agar mitigasi penanggulangan bencana alam bisa dilakukan dengan sigap dan responsif.
“Untuk itu sekarang Komisi VIII sedang menyelesaikan revisi terhadap Undang-Undang Penanggulangan Bencana agar manajemen kebencanaan kita bisa lebih sigap dan responsif mengedepankan mitigasi bencana terhadap bencana ya ditimbulkan akibat adanya dampak lingkungan ini,” ujarnya.
Diketahui RUU tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Ada 33 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021 yang disepakati DPR, pemerintah, dan DPD RI. RUU yang masuk Prolegnas Prioritas merupakan RUU yang diutamakan untuk dibahas DPR bersama pemerintah.
(ibh/jbr)