SUKABUMI, KOMPAS.TV – Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menindak sejumlah pelaku travel gelap yang menawarkan jasa tumpangan selama pelarangan mudik .

Penawaran jasa travel mudik lebaran tidak hanya dilakukan terminal bayangan, tapi berselancar di sejumlah grup Facebook dan media sosial di Kabupaten Sukabumi.

Para pemilik jasa travel mencantumkan harga hingga nomor telepon yang bisa dihubungi secara langsung, hingga melakukan penawaran kepada setiap calon pengguna jasanya.

Baca Juga: Larangan Mudik, Terminal Bus di Sukabumi Sepi Pemudik

Dari maraknya travel gelap tersebut, polisi kemudian mengadakan pengamanan travel gelap yang tidak mengindahkan peraturan larangan mudik.

“Kami tidak segan menindak para pelaku jasa travel mudik gelap atau ilegal yang memanfaatkan momen larangan mudik Idul Fitri untuk meraup keuntungan dengan melanggarnya kebijakan pemerintah pusat tentang larang mudik lebaran,” kata Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Riki Fahmi Mubarok seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu (9/5/2021).

Menurut Riki, tujuan adanya larangan mudik lebaran yang dikeluarkan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Artikel sebelumyaKapolri sebut jumlah kendaraan yang mudik turun setelah ada penyekatan
Artikel berikutnyaTim gabungan KPK-Polri sita Rp646 juta dari brankas Bupati Nganjuk
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments