Otofemale.ID – Kendarai motor mau yang kapasitas mesinnya kecil atau besar, cukup pakai SIM C saja.

Nah kedepannya, SIM C diberlakukan sesuai dengan golongan motor yang dikendarainya.

Dengan melakukan penggolongan motor yang dikendarai, maka SIM C yang akan datang terbagi menjadi 3.

Mulai dari SIM C yang berlaku untuk mengemudikan motor yang miliki kapasitas mesin sampai 250cc.

Selanjutnya ada SIM CI untuk kendarai motor bermesin 250cc sampai 500cc dan motor listrik.

Lalu yang terakhir adalah SIM CII untuk motor yang pakai mesin 500cc ketas dan motor listrik.

Penggolongan SIM C diatas, tertuang dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Perpol ini sendiri menurut AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri sudah resmi dan segera diberlakukan.

“Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku.

Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit.

Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini,” kata AKBP Arif seperti dilansir dari Kompas.com.

Berarti kalau 6 bulan dari penandatanganan perpol pada Februari lalu, maka aturan penggolongan SIM akan berlaku sekitar bulan Agustus-September 2021.

Terkait dengan jadwal pelaksanaan perpol, AKBP Arief mengatakan bahwa soal implementasinya memang akan beriringan dengan persiapan atau ketersediaan kelengakapan dari sisi sarana dan prasarana.

Karena itu, nantinya akan ada sosialisasi terhadap penggolongan SIM lebih dulu, sekaligus menunggu kesiapan alat uji praktik di semua Satpas SIM, juga pembaruan aplikasi dari sistemnya.

“Akan kita sosialisasikan dalam waktu dekat, jadi sarana ini juga akan kita lengkapi dulu nanti di Satpas mengingat ada perbedaan dari jenis kendaraan dan uji praktiknya,” terang AKBP Arief (*)

Artikel sebelumyaKapolri Siapkan Strategi Pengamanan PON ke XX dan Papernas XVI 2021 di Papua
Artikel berikutnyaPolsek Cikancung Siapkan Rapid Test dan Swab Gratis Bagi Para Pengemudi Roda 2 dan 4
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments