JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di seluruh Indonesia per hari ini, 1 Juni 2021.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengirimkan pesan kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk memaksimalkan pemberlakukan PPKM mikro di wilayah hukum mereka masing-masing.

“Maksimalkan atau terus kawal PPKM Mikro dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19,” pesan Kapolri saat memimpin video conference kepada seluruh kapolda dalam rangka mengecek langsung upaya penanganan pandemi Covid-19 setelah Lebaran, Selasa (1/6/2021).

Dalam arahannya, Kapolri menekankan beberapa hal.

Di antaranya mewaspadai klaster baru Covid-19.

Mantan Kapolda Banten dan juga pernah menjadi Kapolreta Solo itu, Sigit menekankan seluruh Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) untuk peka dalam merespon situasi penyebaran Covid-19 khususnya klaster baru.

Artikel sebelumyaBerkat Sinergitas TNI Polri Dalam Membina Mahasiswa Papua di NTB, Tersaji Dalam Pentas Seni Peringatan Hari Lahir Pancasila*
Artikel berikutnyaPolri Tarik 3 Anggotanya dari KPK, tak Ada Nama AKP Robin
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments