SatuBersama.com – Masyarakat di Ibu Kota Negara, DKI Jakarta, dikejutkan dengan kabar mengejutkan pada 15 Februari lalu bahwa status sebagai ibu kota telah habis dan menandakan urgensi pembahasan RUU DKJ.
Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara telah habis pada tanggal tersebut. Hal ini disampaikan oleh Supratman Andi Agtas dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara yang telah kehilangan statusnya sesuai dengan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diundangkan pada 15 Februari 2022.
“RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun [setelah UU IKN diundangkan]. Nah, [UU DKI] itu kan berakhir 15 Februari,” ujar Supratman di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Pasal 41 ayat 2 dari UU IKN menegaskan bahwa “Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.” Dengan demikian, Jakarta hanya bisa kehilangan statusnya sebagai ibu kota apabila Keputusan Presiden terkait telah diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat 1 UU IKN.
Sumber: Proaktif! Pemerintah Naikkan Kuota Impor Beras Menjadi 3,6 Juta Ton
Supratman menegaskan bahwa Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai dampak dari hilangnya status daerah khusus ibu kota bagi Jakarta. Politikus Gerindra itu juga menjamin bahwa Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus dalam sektor ekonomi, keuangan, dan industri, yang akan dibahas dalam RUU DKJ.
“Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat,” ungkapnya. Baleg DPR telah menjadwalkan rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas RUU DKJ pada Kamis (6/3) mendatang. Mereka menargetkan pembahasan RUU DKJ dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari.
Sebelumnya, DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berisi daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU DKJ. RUU DKJ ini akan berkaitan dengan perpindahan ibu kota negara ke Nusantara di Kalimantan Timur. Rencananya, Jakarta akan meninggalkan statusnya sebagai ibu kota pada tahun 2024 ini.
Dengan percepatan pembahasan RUU DKJ, diharapkan Jakarta dapat segera mendapatkan kejelasan mengenai statusnya dan dapat tetap berperan sebagai pusat ekonomi, keuangan, dan industri yang penting bagi Indonesia.
Baca juga: Jejak BJ Habibie: Inspirasi Bagi Bangsa
Sumber: tvOneNews.