SatuBersama.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana untuk mewajibkan miliki asuransi kendaraan mulai tahun depan. Kebijakan ini akan diterapkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan skema penerapan asuransi sembari menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi dasar hukum dari rencana ini. “Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi dalam Insurance Forum yang dipantau oleh Tempo melalui YouTube, pada Rabu, 17 Juli 2024.
Menurut Ogi, berdasarkan UU PPSK, peraturan pemerintah yang mengatur kewajiban asuransi diharapkan akan diterbitkan pada Januari 2025. Sementara itu, OJK juga akan merumuskan Peraturan OJK yang mengatur secara rinci mengenai asuransi kendaraan ini. “Dalam UU PPSK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib,” ujar Ogi.
Saat ini, asuransi ini masih bersifat sukarela. Namun, Ogi mencatat bahwa beberapa kendaraan sudah diasuransikan, terutama kendaraan yang dibeli dengan pinjaman dari bank. “Saat ini sukarela. Ketika kendaraan lunas dan menjadi milik pribadi, asuransi kendaraan tidak diteruskan,” jelasnya.
Ogi menjelaskan bahwa kewajiban asuransi akan memberikan manfaat signifikan bagi konsumen, terutama ketika terjadi kecelakaan yang melibatkan kerugian pihak ketiga. Prinsip gotong royong dalam asuransi dapat meringankan beban kerugian bagi konsumen. “Kalau ada asuransinya, itu ditangani oleh perusahaan asuransi. Pembayaran ganti rugi kepada pihak ketiga seharusnya lebih kecil daripada premi yang dibayarkan,” tuturnya.
Untuk memastikan keberhasilan implementasi wajib asuransi, OJK akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga jasa keuangan, produsen kendaraan, bengkel, dan pihak lainnya. “Sehingga dari awal sudah diwajibkan adanya asuransi kendaraan,” kata Ogi.
Sementara itu, masyarakat masih menunggu kepastian regulasi ini. Seorang pengguna kendaraan, Andi (34), menyatakan dukungannya terhadap rencana ini. “Saya setuju jika asuransi kendaraan diwajibkan. Ini akan membantu kita saat terjadi kecelakaan,” ujarnya. Namun, ada juga yang merasa khawatir dengan tambahan biaya yang harus dikeluarkan. “Kalau wajib, pasti ada biaya tambahan. Kita harus pastikan manfaatnya benar-benar sebanding,” kata Rina (29), seorang ibu rumah tangga.
OJK berencana melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya asuransi. Langkah ini penting untuk mengurangi resistensi dan memastikan pemahaman yang baik tentang manfaat asuransi. “Kami akan mengadakan berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi untuk masyarakat agar mereka mengerti pentingnya asuransi kendaraan,” tambah Ogi.
Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan lembaga terkait lainnya untuk mempercepat penerbitan peraturan pemerintah mengenai kewajiban asuransi. “Kami optimis bahwa peraturan ini dapat segera diterbitkan dan diimplementasikan demi melindungi kepentingan konsumen,” pungkas Ogi.
Kewajiban asuransi kendaraan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemilik kendaraan dan pihak ketiga yang mungkin terlibat dalam kecelakaan. Selain itu, dengan adanya asuransi, beban finansial akibat kerugian bisa diminimalisir. “Asuransi ini akan memberikan rasa aman dan perlindungan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat,” kata Ogi.
OJK juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan industri asuransi dan lembaga jasa keuangan lainnya untuk memastikan pelaksanaan kewajiban asuransi berjalan lancar. “Kami akan bekerja sama dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan bahwa aturan ini dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah persiapan yang matang dan kolaborasi yang solid antara pemerintah, OJK, dan industri asuransi, diharapkan bahwa kewajiban asuransi kendaraan dapat segera direalisasikan dan memberikan perlindungan optimal bagi pemilik kendaraan di Indonesia.
Baca juga: Menteri Suharso Perkenalkan Tapera Sebagai Tabungan Rumah Fleksibel untuk Semua
Sumber: Tempo.