SatuBersama.com –Â Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2024, BBNKB kendaraan bekas dihapus, yang berarti masyarakat Jakarta kini bisa mengalihkan kepemilikan kendaraan tanpa dikenakan biaya bea balik nama. Kebijakan ini disambut baik masyarakat dan diperkirakan akan membantu mendorong peningkatan ekonomi.
Menurut Pergub tersebut, insentif pajak daerah ini berlaku sebesar 0% (nol persen) untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, yang dilaksanakan tanpa perlu permohonan wajib pajak. Kebijakan ini secara otomatis disesuaikan melalui sistem informasi pajak daerah. “Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan warga dan mendorong perputaran kendaraan bekas di Jakarta,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam keterangan resminya.
Kebijakan pembebasan BBNKB ini telah berlaku sejak 23 Oktober 2024 dan akan terus berjalan hingga penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang dijadwalkan pada 5 Januari 2025. Berdasarkan ketentuan dalam Perda tersebut, mulai tahun depan, bea balik nama hanya dikenakan untuk kendaraan penyerahan pertama, sedangkan penyerahan kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek BBN. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memudahkan masyarakat dalam memiliki kendaraan bekas dengan proses yang lebih efisien.
“Bagi warga yang ingin melakukan balik nama kendaraan bekas, tidak perlu khawatir dengan biaya BBN lagi. Hal ini memberikan keringanan signifikan bagi masyarakat, terutama bagi yang ingin membeli kendaraan bekas,” ujar salah seorang warga yang baru saja mengurus proses balik nama kendaraannya.
Selain pembebasan bea balik nama, Pemprov DKI juga memberikan pembebasan sanksi administrasi berupa bunga atau denda keterlambatan. Berdasarkan pasal 4 Pergub No. 41 Tahun 2024, keterlambatan dalam proses balik nama kendaraan bekas tidak akan dikenakan denda atau sanksi tambahan. Dengan demikian, masyarakat yang selama ini belum sempat mengurus balik nama kendaraannya dapat memanfaatkan kebijakan ini tanpa harus memikirkan denda yang menunggak.
Baca juga: Janji Rp200 Juta Per RW, Ridwan Kamil Ciptakan Otonomi untuk Warga Jakarta
“Penghapusan sanksi administrasi ini akan meringankan beban masyarakat. Bagi yang selama ini terkendala biaya denda, ini adalah kesempatan untuk segera mengurus balik nama kendaraannya tanpa takut kena sanksi,” ungkap Kepala Bapenda DKI Jakarta.
Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku untuk penghapusan BBNKB dan sanksi administrasi balik nama. Jika kendaraan bekas yang hendak dialihkan kepemilikannya memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), wajib pajak tetap harus melunasi pokok pajak dan dendanya. Hal ini sesuai dengan penjelasan Bapenda DKI Jakarta dalam sebuah unggahan di akun media sosial resminya, yang menegaskan bahwa hanya BBNKB dan sanksi administratifnya yang dihapuskan, sementara PKB tetap harus diselesaikan.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemprov DKI berharap transaksi kendaraan bekas di Jakarta akan meningkat. Keringanan berupa pembebasan biaya BBN ini dinilai dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan bekas. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menambah pemasukan daerah dari pajak kendaraan bermotor melalui peningkatan jumlah kendaraan yang terdaftar resmi di Jakarta.
“Kebijakan ini adalah langkah yang tepat untuk mendukung masyarakat yang membutuhkan kendaraan dengan harga terjangkau. Kami berharap ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tapi juga mendorong kepatuhan mereka dalam membayar pajak kendaraan secara berkala,” ungkap Kepala Bapenda DKI Jakarta.
Dengan kebijakan yang memudahkan seperti ini, Pemprov DKI Jakarta berharap bisa terus menghadirkan terobosan yang mendukung kemudahan dan efisiensi dalam pelayanan publik.