Satubersama.com –Â Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan keberatan terhadap penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai alat untuk kriminalisasi terhadap guru. Menurutnya, UU tersebut seharusnya tidak dijadikan senjata yang merugikan tenaga pengajar, melainkan sebuah regulasi yang melindungi anak-anak, khususnya para siswa di sekolah. Pernyataan ini disampaikan Gibran saat rapat koordinasi (rakor) bersama Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) se-Indonesia pada Senin, 11 November 2024, di Jakarta.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menanggapi hal tersebut dengan menegaskan bahwa UU Perlindungan Anak seharusnya tidak dipandang sebagai alat yang dapat membahayakan profesi guru. Maryati menilai bahwa sekolah, sebagai lembaga pendidikan, justru masuk dalam lima besar pelanggar hak anak. Hal ini menunjukkan bahwa UU tersebut lebih berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi anak-anak, terutama siswa, dan bukan sebagai ancaman bagi para pendidik. “Pihak sekolah masuk 5 besar pelanggar hak anak, yang artinya undang-undang ini bukan senjata untuk menyerang guru, tetapi untuk memberikan perlindungan terhadap anak,” ujarnya saat dihubungi.
Ai Maryati juga mengungkapkan bahwa KPAI sedang berupaya untuk menjadwalkan audiensi dengan Gibran terkait masalah perlindungan anak. Ia berharap pertemuan ini dapat menjadi wadah untuk menyampaikan hasil-hasil pengaduan masyarakat, terutama terkait pengawasan yang dilakukan oleh KPAI. “Kami akan bertemu dan sedang meminta koordinasi dengan Pak Wapres. Kami akan menyampaikan berbagai hasil pengaduan masyarakat, terutama tabulasi data kami,” jelasnya. Maryati menambahkan bahwa pertemuan ini bukan hanya terkait dengan pernyataan Gibran, tetapi juga untuk menyampaikan langkah-langkah strategis dalam pembangunan yang mengutamakan perspektif perlindungan anak.
Ai Maryati menegaskan pentingnya untuk tidak membenturkan perlindungan guru dengan UU Perlindungan Anak. Menurutnya, konteks perlindungan guru harus dipisahkan dengan pengaturan yang ada dalam UU Perlindungan Anak, yang lebih bersifat universal dan tidak sektoral. “Perlindungan terhadap guru seharusnya menjadi reinterpretasi dan revitalisasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” tambahnya. Ia juga mengingatkan bahwa penguatan perlindungan terhadap guru bukan berarti harus bertentangan dengan perlindungan anak.
Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Pimpin Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan di TMP Kalibata
Sebelumnya, dalam rakor yang dihadiri oleh para Kadisdik, Gibran menyoroti pentingnya menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman bagi baik guru maupun murid. Ia meminta agar kasus kekerasan, bullying, dan kriminalisasi terhadap guru tidak terjadi lagi. Gibran menekankan bahwa meskipun UU Perlindungan Anak sudah ada untuk melindungi hak anak, ia menyesalkan bahwa undang-undang tersebut kini sering digunakan untuk mengkriminalisasi guru. “Jangan sampai UU ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru,” tegasnya.
Pernyataan ini mencerminkan perhatian yang mendalam terhadap masalah perlindungan pendidikan, dengan harapan agar semua pihak dapat berkolaborasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak serta para pendidik.




