BPOM Tindak Tegas 16 Produk Kosmetik yang Langgar Aturan Edar
BPOM Tindak Tegas 16 Produk Kosmetik yang Langgar Aturan Edar

Satubersama.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang dinilai melanggar aturan registrasi. Produk-produk ini, yang semula terdaftar sebagai kosmetik, ternyata digunakan secara tidak semestinya dengan cara disuntikkan menggunakan jarum atau microneedle, praktik yang seharusnya dilakukan pada produk obat, bukan kosmetik.

Menurut Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, praktik yang semakin marak ini perlu segera ditertibkan untuk melindungi kesehatan masyarakat. “Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” ungkap Taruna dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (12/11/2024).

Mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan di permukaan tubuh seperti kulit, rambut, kuku, dan bagian luar tubuh lainnya. Penggunaan umumnya untuk membersihkan, mewangikan, atau merawat kulit tanpa menembus lapisan epidermis.

Sementara itu, produk yang digunakan dengan metode injeksi atau dengan jarum, seperti microneedle, tidak termasuk kategori kosetik. “Penggunaan produk dengan cara injeksi seharusnya dilakukan di bawah pengawasan tenaga medis agar steril dan aman,” tambah Taruna. Berbeda dengan kosmetik yang dapat digunakan secara mandiri, produk injeksi wajib mendapatkan pengawasan medis karena menembus kulit lebih dalam, sehingga meningkatkan risiko bagi pengguna.

Baca juga: Polisi Blitar Antarkan Remaja ke Sekolah Setelah Viral di Media Sosial

Risiko Bahaya Produk Injeksi Tanpa Pengawasan Medis

Produk-produk yang disuntikkan tanpa pengawasan tenaga medis berisiko memicu sejumlah masalah kesehatan, seperti reaksi alergi, infeksi, hingga kerusakan jaringan kulit. Bahkan, efek samping sistemik atau dampak luas terhadap kesehatan tubuh bisa terjadi apabila produk tidak steril.

BPOM RI menegaskan bahwa ciri-ciri kosmetik berbahaya yang kerap beredar ini biasanya berupa cairan dalam ampul, vial, atau botol yang terkadang disertai dengan jarum suntik. Produk ini juga sering diberi label atau promosi penggunaan melalui injeksi.

Guna menegakkan aturan dan melindungi konsumen, BPOM telah mencabut izin edar produk-produk yang tidak sesuai tersebut dan mengimbau agar para pemilik produk menaati peraturan yang berlaku. BPOM juga mengingatkan bahwa produk kosmetik yang digunakan dengan cara disuntikkan tergolong melanggar hukum karena terdaftar sebagai kosmetik, namun diiklankan sebagai produk injeksi. Produk semacam ini sebenarnya harus terdaftar sebagai obat agar sesuai dengan regulasi dan prosedur keamanan.

Daftar Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya

Adapun beberapa produk yang dicabut izin edarnya oleh BPOM mencakup merek-merek seperti:

  • PDRN.S by Bellavita dari PT Haju Medical Indonesia
  • Sappire PDRN dari Dermakor
  • Ribeskin Superficial Pink Aging dari JMBIOTECH Corporation, Korea Selatan
  • Mesologica MD Exomatrix dan Mesologica MD Hair Crum Powder dari PT Herca Cipta Dermai Perdana
  • MCCM Deoxycholic dari PT Redo Marketing Indonesia, serta produk-produk lain dengan indikasi penggunaan injeksi.

Taruna mengingatkan bahwa penggunaan kosmetik dengan metode injeksi sangat berisiko. “Meskipun produk ini terdaftar sebagai kosmetik, praktik penggunaannya yang dengan cara disuntikkan melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan pengguna. Produk semacam ini harus dikategorikan sebagai obat dan didaftarkan sesuai aturan obat,” jelas Taruna.

BPOM berharap langkah ini dapat menjadi peringatan bagi produsen dan masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih produk yang aman dan terdaftar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Artikel sebelumyaKPAI Siap Sampaikan Data Pengaduan Masyarakat dalam Audiensi dengan Gibran
Artikel berikutnyaPendekatan dalam Pendidikan, Prof. Ngabalin Dorong Sekolah Jadi Pusat Moderasi Beragama
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments