Libur Nasional Tahun 2025
Libur Nasional Tahun 2025

Pemerintah Indonesia telah menetapkan sebanyak 27 hari sebagai hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Keputusan tersebut diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. Kebijakan ini mencakup peringatan penting nasional dan perayaan hari besar keagamaan.

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Berdasarkan SKB 3 Menteri, berikut adalah rincian libur nasional dan cuti bersama tahun 2025:

Hari Libur Nasional 2025

  1. Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
  2. Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  3. Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  4. Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  5. Senin-Selasa, 31 Maret-1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
  6. Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus
  7. Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
  9. Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
  10. Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
  11. Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
  12. Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
  13. Jumat, 27 Juni 2025: Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah
  14. Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Proklamasi Kemerdekaan
  15. Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama 2025

  1. Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  2. Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  3. Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin, 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
  4. Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
  5. Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
  6. Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
  7. Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus

Baca juga: Jubir Kepresidenan Minta Maaf atas Penggunaan Diksi “Rakyat Jelata”

Penetapan libur nasional dan cuti bersama ini diharapkan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan waktu luang. Warga dapat beristirahat dari rutinitas, merayakan momen penting, dan menghabiskan waktu bersama keluarga. Selain itu, hari libur ini juga memberikan ruang untuk merayakan keberagaman budaya dan agama yang ada di Indonesia.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan hari libur dengan bijak. Libur nasional dan cuti bersama tidak hanya menjadi waktu untuk beristirahat, tetapi juga peluang untuk mempererat hubungan sosial dan mengapresiasi nilai-nilai kebangsaan.

Dengan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025, masyarakat diharapkan dapat merencanakan waktu mereka secara optimal. Informasi ini penting diketahui oleh seluruh masyarakat untuk mempersiapkan aktivitas yang berkaitan dengan peringatan hari besar dan waktu libur.

Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Artikel sebelumyaWamenhub RI dan Kakorlantas Polri Tinjau Pos PAM di Yogyakarta dan Imbau Masyarakat Pilih Kendaraan yang Berkeselamatan
Artikel berikutnyaWamenhub Suntana dan Kakorlantas Irjen Aan Suhanan Evaluasi Arus Lalu Lintas Nataru
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments