Satubersama.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa usia pensiun pekerja di Indonesia akan naik menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Sebelumnya, usia pensiun ditetapkan pada 57 tahun pada 2019, kemudian naik menjadi 58 tahun pada 2022.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa penyesuaian usia pensiun dilakukan berdasarkan kajian mendalam. Kajian tersebut mempertimbangkan peningkatan angka harapan hidup di Indonesia dan membaiknya kondisi kesehatan masyarakat. “Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis (9/1/2025).
Sunardi menambahkan, usia pensiun pekerja merupakan batas usia maksimal seseorang berhenti bekerja. Namun, batas ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja. “Ada pekerjaan yang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, atau ketelitian yang tinggi. Oleh karena itu, perlu penyesuaian berdasarkan jenis pekerjaan,” tambahnya.
Pada usia pensiun, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat tersebut dapat dicairkan saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Sunardi juga menegaskan bahwa Jaminan Pensiun merupakan salah satu hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Selain Jaminan Pensiun, perusahaan juga diwajibkan memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan Jaminan Hari Tua (JHT). Semua ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja, baik selama masa kerja maupun setelah pensiun.
Baca juga: Acara Retrospeksi Kecelakaan di Bundaran HI, Kakorlantas Polri Serukan Zero Accident
“Hak-hak ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan juga harus mengacu pada Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau Peraturan Perusahaan (PP) sebagai panduan pelaksanaan teknis antara pekerja dan pemberi kerja,” jelas Sunardi. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Kenaikan usia pensiun ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa pihak menyambut positif kebijakan ini karena dianggap memberikan waktu lebih panjang untuk bekerja dan mempersiapkan masa pensiun. Namun, ada juga yang mengkhawatirkan beban kerja yang semakin berat, terutama bagi pekerja di sektor yang membutuhkan tenaga fisik.
Kemnaker memastikan bahwa keputusan ini diambil untuk mengakomodasi perubahan demografi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Dengan harapan bahwa program Jaminan Pensiun dapat memberikan kepastian perlindungan di hari tua, pemerintah terus mendorong perusahaan untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan adanya peningkatan usia pensiun, pemerintah diharapkan mampu mengelola dampak dari perubahan ini secara bijak. Hal tersebut termasuk memberikan pemahaman kepada pekerja dan pemberi kerja mengenai manfaat dan kewajiban yang harus dipenuhi untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah positif dalam memberikan jaminan sosial yang lebih baik bagi pekerja Indonesia. Namun, implementasi di lapangan akan tetap menjadi tantangan yang harus diawasi agar tidak menimbulkan masalah baru.