Menko PM Abdul Muhaimin Tolak Wacana Libur Sekolah Selama Ramadhan
Menko PM Abdul Muhaimin Tolak Wacana Libur Sekolah Selama Ramadhan

Satubersama.com – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, menanggapi wacana libur sekolah selama bulan Ramadhan yang kembali mencuat. Menurutnya, libur sekolah selama bulan suci tersebut tidak diperlukan karena dapat mengganggu aktivitas belajar siswa.

“Saya kira tidak perlu ya. Karena libur Ramadhan itu belum jelas konsepnya. Tidak perlu (libur), tetap saja jalan, puasa tidak menghentikan semua (kegiatan),” ujar Muhaimin saat ditemui di Jakarta pada Sabtu (11/1), seperti dikutip dari Antara.

Muhaimin menilai, wacana meliburkan sekolah selama 40 hari saat Ramadhan terlalu lama. Ia juga mengingatkan bahwa menjalankan ibadah puasa tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghentikan kegiatan sehari-hari, termasuk pendidikan.

“Bukan hanya kelamaan (wacana libur), puasa itu seperti kebiasaan sehari-hari, jangan dibedakan,” tambahnya. Menurutnya, masyarakat perlu tetap menjalankan aktivitas sebagaimana biasa selama bulan Ramadhan.

Wacana libur sekolah saat bulan Ramadhan pernah diterapkan pada masa pemerintahan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Kebijakan tersebut kini kembali menjadi topik diskusi di tengah masyarakat, meskipun belum ada kejelasan mengenai konsepnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tentang libur nasional dan cuti bersama 2025, ditetapkan bahwa Idul Fitri 1446 H jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April. Namun, tidak disebutkan adanya kebijakan khusus terkait libur selama bulan Ramadhan.

Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, Sat Brimob Polda Jabar Semprotkan Disinfektan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa hingga saat ini, wacana libur sekolah selama bulan Ramadhan belum dibahas secara resmi di kementerian terkait. Menurutnya, diskusi tersebut masih berada di lingkup Kementerian Agama.

“Hal ini masih berupa wacana di Kementerian Agama dan belum menjadi keputusan. Saya belum tahu apakah nanti akan dibahas di tingkat kementerian koordinator atau langsung di bawah presiden,” jelas Abdul Mu’ti.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa kebijakan meliburkan kegiatan pendidikan selama bulan Ramadhan masih berlaku di beberapa satuan pendidikan berbasis pondok pesantren. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum menyentuh lembaga pendidikan umum.

Sejumlah pihak berharap, apapun kebijakan yang akan diambil, pemerintah tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas pendidikan. Aktivitas belajar-mengajar di sekolah diharapkan dapat berjalan seimbang dengan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan.

Diskusi mengenai wacana ini masih berlangsung, dan masyarakat menunggu keputusan akhir dari pemerintah. Dengan berbagai pendapat yang muncul, koordinasi antar kementerian menjadi kunci untuk memastikan kebijakan yang diambil mampu mengakomodasi kebutuhan semua pihak.

Artikel sebelumyaKemnaker Jelaskan Alasan Batas Usia Pensiun Naik Menjadi 59 Tahun
Artikel berikutnyaAturan Baru untuk PPPK Paruh Waktu dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments