Satubersama.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan isu honorer dengan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, termasuk jam kerja dan mekanisme pengangkatan.
Dalam Kepmen tersebut, pengaturan jam kerja dan masa kerja PPPK Paruh Waktu sepenuhnya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pada Diktum ke-14 dijelaskan bahwa PPK berwenang menentukan jam kerja dan jangka waktu bekerja sesuai ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan di instansi masing-masing. Hal ini memungkinkan adanya variasi kebijakan antarinstansi.
Evaluasi dan Pengangkatan PPPK
Evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu diatur dalam Kepmen ini dan dilakukan secara triwulanan dan tahunan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam mempertimbangkan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu. Aturan ini diharapkan mendorong peningkatan kinerja PPPK Paruh Waktu agar dapat memenuhi target yang telah ditentukan.
Mekanisme pengangkatan honorer yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK Paruh Waktu juga diatur secara rinci dalam Diktum ke-7. Proses ini melibatkan beberapa langkah, termasuk usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh PPK kepada MenPANRB, penetapan rincian kebutuhan oleh MenPANRB, hingga penerbitan nomor induk PPPK oleh Kepala BKN dalam waktu tujuh hari kerja setelah usulan diterima.
Kriteria dan Seleksi PPPK Paruh Waktu
KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025 menetapkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan berdasarkan hasil seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2024. Terdapat dua kriteria utama calon PPPK Paruh Waktu:
- Peserta seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 yang tidak lulus.
- Peserta seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 yang tidak mendapatkan alokasi lowongan.
Dengan kriteria ini, pemerintah memberikan kesempatan kedua bagi para honorer untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik.
Baca juga:Menko PM Abdul Muhaimin Tolak Wacana Libur Sekolah Selama Ramadhan
Pada Diktum ke-13, masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Penuh Waktu. Mengenai upah, Kepmen ini menggunakan istilah “upah” yang diatur pada Diktum ke-19. PPPK Paruh Waktu dijamin menerima upah paling sedikit setara dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum regional.
Salah satu poin penting dalam Kepmen ini adalah fleksibilitas jam kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi. Hal ini memungkinkan penyesuaian kebijakan berdasarkan anggaran yang tersedia serta sifat pekerjaan yang berbeda-beda. Meski begitu, evaluasi kinerja tetap menjadi penentu utama kelanjutan perjanjian kerja.
Dengan diterbitkannya KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan upaya nyata dalam menyelesaikan permasalahan honorer yang telah berlangsung lama. Kebijakan ini memberikan ruang bagi honorer untuk tetap berkontribusi di sektor publik, sambil menjamin evaluasi kinerja secara berkala untuk menjaga kualitas pelayanan.
Ke depan, keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada sinergi antara PPK, BKN, dan instansi terkait dalam memastikan proses pengangkatan, evaluasi, dan pembayaran upah berjalan sesuai dengan ketentuan. Hal ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem kepegawaian di Indonesia.