Satubersama.com – Isu kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran musik di tempat usaha kembali menjadi sorotan publik. Perdebatan mencuat setelah seorang pemilik gerai Mie Gacoan di Bali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta. Di tengah polemik tersebut, pengusaha pusat perbelanjaan memberikan tanggapan yang berbeda.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, menyatakan bahwa pelaku usaha mal justru termasuk pihak yang paling patuh dalam urusan pembayaran royalti musik. Ia menegaskan bahwa musik merupakan elemen penting yang menunjang suasana nyaman di pusat perbelanjaan. Namun, ia juga menekankan pentingnya menghormati hak para pencipta lagu.
“Royalti musik di pusat perbelanjaan bukanlah hal baru bagi kami. Bahkan, APPBI pernah menerima penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM sebagai asosiasi yang aktif membayar royalti,” ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Rabu (6/8/2025).
Ia menambahkan, selain lagu, royalti juga berlaku pada produk-produk yang dipasarkan di pusat perbelanjaan. Selama ini, mekanisme pengelolaan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu Permenkumham No. 36 Tahun 2018, PP No. 56 Tahun 2021, dan Permenkumham No. 9 Tahun 2022.
Meski demikian, Alphonzus menyebut masih ada sejumlah tantangan dalam pelaksanaan sistem royalti, terutama terkait akurasi pendataan lagu dan identitas penciptanya. Menurutnya, teknologi saat ini belum sepenuhnya mampu mendeteksi secara rinci lagu-lagu yang diputar dan siapa pemilik hak ciptanya.
“Saat ini masih sulit memastikan lagu ciptaan siapa yang diputar di mal. Teknologi yang digunakan masih bersifat global dan belum bisa mendeteksi detail secara lokal. Ini menjadi tantangan tersendiri,” tuturnya.
Selain itu, ia menyoroti perlunya pembenahan dalam sistem distribusi royalti kepada para musisi. Menurutnya, dua persoalan utama ini—akurasi pendataan dan pembagian royalti—sering menjadi sumber perdebatan berkepanjangan di tingkat nasional.
“APPBI yakin persoalan ini harus disempurnakan. Meski sistem belum ideal, kami tetap melakukan pembayaran sejak awal. Kami percaya bahwa perubahan harus dimulai,” tegas Alphonzus.
Di sisi lain, pelaku usaha kuliner juga menyampaikan kegelisahan. Marketing Manager Middle Child, Billy Oscar, mengaku masih minim informasi soal kewajiban royalti. Ia menyayangkan tidak adanya sosialisasi yang masif dari pihak LMKN.
“Sejauh ini hanya sebatas aturan di media sosial atau undang-undang saja. Tapi undangan resmi atau pertemuan dengan pelaku usaha belum pernah ada. Tiba-tiba kami bisa menerima surat teguran atau tagihan, tanpa penjelasan terlebih dulu,” ungkap Billy.
Kasus yang menimpa pemegang lisensi Mie Gacoan di Bali menjadi pemicu sorotan terhadap praktik penggunaan musik di ruang publik. Kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah, berdasarkan kalkulasi jumlah kursi dan gerai yang beroperasi.
Polemik ini membuka ruang diskusi lebih luas mengenai keadilan dan transparansi dalam pengelolaan royalti di Indonesia. Pelaku usaha berharap pemerintah dan LMKN segera memperbaiki sistem agar lebih akuntabel dan mudah dipahami semua pihak.




