VIVA – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), resmi diberlakukan secara nasional pada akhir Maret lalu. Ratusan kamera dipasang di 12 wilayah Polda.

Daftar wilayah yang resmi memberlakukan ETLE yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Tujuan dari penerapan teknologi canggih ini, adalah untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat, serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Artikel sebelumyaDirektorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Temukan Narkoba Baru Jenis Ekstasi Asal Jerman
Artikel berikutnyaKapolda Aceh Resmikan Secara Serentak 100.000 Rumah Untuk PNPP di Aceh Besar
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments