Peran Platform Aplikasi #LegalkanProfesiOjol dan UU Profesi Ojol
Peran Platform Aplikasi #LegalkanProfesiOjol dan UU Profesi Ojol

Jakarta – Perubahan lansekap tenaga kerja Indonesia di era digital meniscayakan penyesuaian regulasi yang mendukung hubungan kerja antara platform aplikasi dan para pekerjanya. Tuntutan #LegalkanProfesiOjol yang sebagai lambang perjuangan para pengemudi ojek online (ojol) menunjukkan relevansi regulasi Kerja Ojol di Indonesia harus segera aktual. Unjuk rasa yang digelar oleh pengemudi ojol dari berbagai platform aplikasi, seperti Grab, Gojek, Maxim, Shopee, dan Lalamove, menuntut lebih dari sekadar peningkatan kesejahteraan; mereka menyerukan pengakuan atas hak-hak fundamental mereka sebagai pekerja transportasi online.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menjadi salah satu suara garis depan dalam isu ini. “Pendapatan pengemudi terus mengalami penurunan karena perang tarif antara platform,” tuturnya. Dia memaparkan sejumlah persoalan yang dihadapi pengemudi ojol: kondisi kerja yang jauh dari manusiawi, upah yang tidak layak, serta penyeragaman hak-hak pekerja yang consistently diabaikan akibat status mitra. “Dengan status mitra ini, maka para pekerja ojol dan kurir secara otomatis menjadi kehilangan hak-haknya sebagai pekerja,” jelas Lily dalam konteks perjuangan #LegalkanProfesiOjol.

Pengaturan pemenuhan hak pekerja menjadi fokus pemerintah yang diungkapkan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. “Untuk platform workers, nanti polanya mau kemitraan atau bukan tunggu tanggal mainnya, ada di rancangan Permenaker,” papar Indah. Isu pelindungan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu poin penting yang disiapkan oleh Kementerian, mencakup aspek keselamatan kerja dan jaminan sosial.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia, Irham Ali Saifuddin, menyatakan perlunya penutupan lubang hukum. “Adanya lubang hukum ini membuat pekerja dalam hubungan kemitraan rentan terhadap eksploitasi dan juga eksklusi dari hak-hak yang seharusnya didapatkan,” ujarnya. Irham menekankan agar pengakuan dan perlindungan bagi pekerja pola kemitraan yang terintegrasi dalam regulasi baru benar-benar efektif.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka, Lulusan S1 Semua Jurusan Dapat Melamar

Komitmen pemerintah dalam menyusun regulasi yang mendukung kesetaraan hak dan kesejahteraan dari pekerja platform digital akan menjadi kunci perubahan nyata dalam industri transportasi online. Mereka yang berjuang dalam motto #LegalkanProfesiOjol berharap perubahan tarif aplikasi ojol, perbaikan kondisi kehidupan sehari-hari, dan tercapainya kesejahteraan yang lebih baik melalui upaya serikat pekerja dan pendukung yang persisten. Transformasi digital yang mereformasi wajah ketenagakerjaan di Indonesia ini hendaknya dirancang secara inklusif dan berkelanjutan.

Rosel Lavina, Head of Corporate Affairs Gojek, mengutarakan bahwa Gojek selalu terbuka terhadap aspirasi dari rekan-rekan mitra pengemudi. “Selama ini, mitra driver aktif Gojek juga menyampaikan aspirasinya melalui berbagai wadah komunikasi formal yang kami miliki,” katanya, seraya menyayangkan rencana aksi demonstrasi yang memberikan kesan platform mereka tidak beroperasi. Rosel menambahkan, “Gojek akan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan tindakan yang merugikan terhadap pelanggan maupun mitra kami.”

Dalam jangka panjang, peran platform aplikasi bukan semata penghubung penumpang dan pengemudi, melainkan sebagai pendorong utama mendukung kesejahteraan dan perlindungan hukum para pekerjanya, merangkul perubahan-perubahan regulatif yang dipicu oleh #LegalkanProfesiOjol menjadi kenyataan yang dicita-citakan banyak pihak.

Artikel ini merupakan hasil kolaborasi dengan KOMPAS.com dan ANTARA sebagai bagian dari usaha menciptakan kesadaran dan perubahan yang bermanfaat bagi masyarakat. Informasi selengkapnya bisa didapatkan melalui laman Lestari KG Media.

 

Artikel sebelumyaIkuti SSCASN, Ini Cara Mengecek Akreditasi Perguruan Tinggi Melalui BAN-PT!
Artikel berikutnyaPandangan Ali Mochtar Ngabalin tentang Moderasi Beragama sebagai Keniscayaan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments