Presiden Prabowo Subianto Resmi Tandatangani Peraturan Presiden Terkait Tujuh Kementerian Koordinator
Presiden Prabowo Subianto Resmi Tandatangani Peraturan Presiden Terkait Tujuh Kementerian Koordinator

Satubersama.com – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 141 hingga 147 Tahun 2024 yang mengatur tujuh kementerian koordinator dalam Kabinet Merah Putih. Perpres tersebut, yang dapat diakses di laman jdih.setneg.go.id, telah resmi diumumkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Perpres ini memuat aturan rinci mengenai kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, tata kerja, serta ketentuan peralihan untuk masing-masing koordinator. Dalam Kabinet Merah Putih, terdapat total 48 kementerian, dan ketujuh kementerian koordinator ini memiliki peran penting dalam mengoordinasikan kementerian dan lembaga yang berada di bawahnya.

Tujuh kementerian koordinator yang dimaksud antara lain Kemenko Bidang Politik dan Keamanan, Kemenko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemenko Bidang Perekonomian, serta Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Selain itu, terdapat Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Kemenko Bidang Pangan.

Kemenko Bidang Politik dan Keamanan bertanggung jawab mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, serta instansi terkait lainnya seperti TNI dan Polri. Sementara itu, Kemenko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengoordinasikan Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta lembaga-lembaga terkait lainnya.

Dalam bidang perekonomian, Kemenko Bidang Perekonomian akan mengoordinasikan sejumlah kementerian penting seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan beberapa kementerian terkait lainnya, termasuk Kementerian BUMN dan Kementerian Investasi.

Baca juga: Janji Rp200 Juta Per RW, Ridwan Kamil Ciptakan Otonomi untuk Warga Jakarta

Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memiliki tugas untuk mengoordinasikan kementerian-kementerian yang bergerak di bidang agama, pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan. Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan akan mengkoordinasikan kementerian yang berhubungan dengan perencanaan wilayah, seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Perhubungan.

Di bidang pemberdayaan masyarakat, Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat akan mengoordinasikan kementerian yang berfokus pada sosial, ekonomi kreatif, dan pemberdayaan UMKM. Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Pangan akan mengkoordinasikan kementerian-kementerian terkait dengan sektor pangan dan pertanian, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Pangan Nasional.

Keberadaan peraturan presiden ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih kuat antar kementerian dan lembaga negara dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintahan yang lebih efektif. Perpres ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk memastikan bahwa koordinasi antar kementerian berjalan lebih optimal, mengingat pentingnya setiap sektor dalam pembangunan nasional.

Secara keseluruhan, penandatanganan Perpres ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat struktur pemerintahan dan meningkatkan kinerja kabinet dalam rangka mewujudkan visi dan misi pemerintah.

Artikel sebelumyaKapolri Telah Mengantongi Nama Calon Wakapolri, Bintang Dua dan Tiga Berpeluang Sama
Artikel berikutnyaMenciptakan Generasi Indonesia Emas yang Toleran Melalui Teladan Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments