Satubersama.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera memberlakukan regulasi terbaru mengenai kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memastikan penandatanganan peraturan baru tersebut akan dilakukan pada pekan ini, dan efektif diberlakukan mulai minggu depan.
Peraturan ini mengatur secara spesifik bahwa kenaikan pangkat ASN tidak boleh melampaui pangkat dari atasan langsungnya. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan sistem karier ASN yang lebih profesional dan berkeadilan.
“Pekan ini saya akan menandatangani aturan terkait kenaikan pangkat ASN. Aturan ini akan mulai diberlakukan pada pekan depan,” ujar Prof. Zudan saat menyampaikan pidato dalam Acara Puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 BKN, yang berlangsung pada Minggu, 25 Mei 2025.
Dalam acara yang dihadiri seluruh jajaran BKN dan para mantan Kepala BKN, Prof. Zudan juga menyoroti pentingnya transformasi tata kelola ASN di Indonesia. Ia menyebut bahwa perubahan tidak boleh berhenti, tetapi harus dilanjutkan secara konsisten untuk mewujudkan birokrasi yang adaptif dan solutif.
Dengan mengusung tema “BKN Bersama ASN Mewujudkan Asta Cipta”, HUT ke-77 ini menggambarkan semangat BKN dalam mendukung arah pembangunan nasional. Fokusnya mencakup penguatan sistem merit, digitalisasi layanan kepegawaian, serta pengembangan manajemen talenta berbasis kompetensi.
Di hadapan para peserta acara, Kepala BKN juga menekankan perlunya ASN berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai tantangan birokrasi. “ASN diharapkan dapat bergerak lebih cepat, lebih transparan, dan lebih akuntabel. Yang lebih penting, mereka harus mampu menjadi bagian dari solusi dalam pelayanan publik,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, sejumlah kebijakan baru turut diluncurkan. Salah satunya ialah perubahan skema uji kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian. Jika sebelumnya hanya dilakukan empat kali dalam setahun, kini ditingkatkan menjadi 12 kali. Selain itu, peserta ujian hanya perlu mengulang pada bagian yang belum lulus, tanpa harus mengulang seluruh tes.
Kemudahan juga diberikan dalam pencantuman gelar akademik. Melalui surat edaran terbaru, ASN hanya perlu menunjukkan ijazah, transkrip nilai, serta memastikan program studi dan kampusnya terakreditasi. Gelar profesi dan sertifikasi kini juga bisa dicantumkan dalam profil ASN untuk memperkuat rekam jejak kompetensi.
Lebih lanjut, Prof. Zudan menyatakan bahwa keberlangsungan suatu organisasi ditentukan oleh sejauh mana keberadaannya dirasakan masyarakat. “BKN akan terus hadir sebagai solusi dalam pengelolaan manajemen ASN. Kita harus terus bergerak, bukan hanya sebatas slogan, tetapi menjadi gerakan nyata,” pungkasnya.
Rangkaian peringatan HUT BKN turut dimeriahkan dengan kegiatan Fun Walk yang melibatkan ribuan peserta, termasuk pegawai BKN dan tamu undangan. Momentum ini menjadi simbol kebersamaan dan semangat baru dalam mewujudkan birokrasi yang adaptif dan berorientasi pada pelayanan publik.




