Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Masih Tahap Wacana, Pemerintah Belum Bahas Khusus

Satubersama.com – Wacana kenaikan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun masih belum masuk dalam agenda pembahasan resmi pemerintah. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa hingga kini, wacana tersebut belum dibahas secara formal oleh instansi pemerintah.

“Sejauh ini belum ada pembahasan khusus. Masih sebatas usulan yang beredar,” ujar Hasan kepada wartawan di lingkungan Istana, Selasa (27/5/2025).

Hasan menilai usulan tersebut merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi kepegawaian. Namun, ia menekankan bahwa jika wacana itu akan dibahas lebih lanjut, pemerintah perlu mempertimbangkan banyak aspek penting, salah satunya terkait kaderisasi dan proses regenerasi di tubuh ASN.

Sebagai langkah awal, Hasan menyarankan agar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) melakukan konsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Dalam Negeri. Ia menyebut keduanya memiliki peran sebagai Dewan Penasehat Korpri yang berwenang dalam penentuan kebijakan kepegawaian.

“Soal batas usia, pengangkatan ASN, dan hal-hal teknis lainnya, itu merupakan kewenangan Kementerian PANRB. Maka, konsultasi dengan kementerian terkait menjadi penting,” jelas Hasan.

Sebelumnya, Korpri menyampaikan usulan kepada pemerintah agar usia pensiun ASN dinaikkan berdasarkan jenjang jabatan. Ketua Umum Korpri sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah menyampaikan bahwa usulan ini telah dikomunikasikan kepada Presiden, DPR RI, Menteri PANRB, dan pihak terkait lainnya.

Zudan menjelaskan, skema batas usia pensiun yang diajukan Korpri terbagi berdasarkan jenjang jabatan. Usulan tersebut mencakup usia pensiun 70 tahun untuk Jabatan Fungsional Utama, 65 tahun untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, 63 tahun untuk JPT Madya atau setingkat Eselon I, 62 tahun untuk JPT Pratama atau Eselon II, serta 60 tahun bagi Eselon III dan IV.

Menurut Zudan, pembagian tersebut bertujuan mendorong peningkatan kompetensi ASN, terutama dalam jabatan fungsional. Ia berharap perubahan itu memberikan rasa aman dan semangat bagi ASN untuk meningkatkan keahlian mereka.

“Tujuannya agar para ASN lebih tenang bekerja, dan terdorong untuk beralih ke jabatan fungsional. Kami ingin baseline ASN ke depan berada pada jabatan fungsional,” ucap Zudan.

Sebagai catatan, ketentuan batas usia pensiun saat ini masih mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam aturan tersebut, usia pensiun ASN manajerial ditetapkan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, dan 58 tahun bagi pejabat administrator serta pengawas. Sementara untuk jabatan nonmanajerial, usia pensiun mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan masih berstatus sebagai wacana, kejelasan soal perubahan usia pensiun ASN kini bergantung pada pembahasan lanjutan di tingkat kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah pun diharapkan dapat mengkaji secara menyeluruh agar kebijakan yang diambil nantinya tetap selaras dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan zaman.

Artikel sebelumyaBKN Siapkan Aturan Baru Kenaikan Pangkat ASN, Berlaku Mulai Pekan Depan
Artikel berikutnyaMuhammadiyah Respons Rencana Pembukaan Hubungan Diplomatik RI-Israel Jika Palestina Merdeka
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments