SatuBersama.com –  PT Karya Citra Nusantara atau PT KCN akan membangun pelabuhan ramah lingkungan atau green port di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. Rencana ini melibatkan kajian Pusat Studi Reklamasi Tambang IPB.

Kepala Divisi Revegetasi Pusat Studi Reklamasi Tambang LPPM IPB Sri Wilarso Budi mengatakan IPB dilibatkan dalam perencanaan pelabuhan berkonsep green port yang akan dikelola PT KCN.

“Nota kesepahaman atau MoU dengan KCN ditandatangani pada Februari 2022 lalu,” katanya seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 2 Juli 2022.

Penelitian Tim IPB

Tim IPB akan menentukan jenis tanaman apa yang cocok untuk ditanam di Pelabuhan BUP PT. KCN. Nantinya, ada survei yang meliputi pengecekan landscape dan menganalisis sifat kimia tanahnya kemudian material apa yang akan digunakan.

Selanjutnya, IPB akan menyusun dan membuat laporan site plan dan detail design engineering, meliputi pemilihan jenis tanaman, penentuan pola tanam, persiapan penanaman, kemudian penanaman, pemeliharaan tanaman, penyusunan rantek tanaman hingga site plan dan pemetaan.

Sri Wilarso menjelaskan pada survei awal ke Pelabuhan Marunda diketahui bahwa pelabuhan milik PT KCN merupakan alih fungsi lahan pantai menjadi daratan, sehingga penanaman pohon tidak semudah menanam pada permukaan tanah biasa.

“Nanti dalam design engineering untuk menanam pohon membutuhkan lobang yang besar, itu akan membawa tanah dari luar. Jadi tidak bisa mengandalkan tanah urukan yang ada di sana dan ditambah bahan lain yang bisa membantu tumbuhan bertahan dalam kondisi ekstrem,” jelasnya.

Mengenai tantangan pembangunan pelabuhan ramah lingkungan, Sri mengaku bahwa faktor air laut juga menjadi hal yang harus diperhatikan.

“Tentunya kita harus menganalisa apakah nanti di tempat yang akan kita tanami akan ada intrusi air laut yang terlalu banyak atau tidak, makanya ada salinitas yang akan kita ukur,” ucapnya.

Lebih lanjut Sri Wilarso menyampaikan bahwa proses studi membutuhkan waktu sekitar 3 bulan untuk menemukan jenis tanaman yang cocok, cara menanam hingga lokasi yang tepat.

“Begitu hasil studi keluar, kemudian kita sampaikan ke direksi dan jika langsung disetujui untuk dieksekusi ya sudah bisa dilakukan pembangunan,” kata dia.

Ungkapan Widodo Setiadi

Pada kesempatan berbeda Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi mengatakan KCN senantiasa meneruskan komitmen untuk membangun green port.

Hingga per hari ini total  penanaman mangrove di BUP PT KCN dari tahap 1 hingga tahap 2 sudah mencapai 1.080 meter dari target 1.700 meter

Widodo mengatakan BUP PT KCN telah menyediakan lahan sepanjang 1.700 meter sebagai areal hutan bakau. “Penanaman tahap pertama yaitu sepanjang 600 meter dan telah tertanam dan juga sudah ada ekosistem yang hidup di dalamnya,” ujar Sri Wilarso.

Upaya penanaman mangrove tersebut, lanjutnya, merupakan dukungan KCN terhadap program rehabilitasi yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo yang menargetkan mangrove tertanam di lahan seluas 600.000 hektar pada 2024.

BUP PT KCN pun telah mensosialisasikan untuk menerapkan kepada masyarakat sekitar melalui program CSR Pendidikan sehingga masyarakat memiliki kesadaran atas pentingnya kesehatan.

Selain itu PT KCN juga rutin melakukan tes uji baku mutu kualitas udara di wilayah pelabuhan. Dari dua kali pengujian tes uji baku mutu menunjukkan bahwa hasil kualitas udara di BUP PT KCN di bawah ambang batas atau di bawah standar yang ditentukan oleh peraturan pemerintah.

“BUP PT  KCN telah berkoordinasi dan menggandeng IPB untuk melakukan kajian-kajian dalam mendukung implementasi pelabuhan green port ini,” ucap Widodo.

DKI Cabut Izin Lingkungan KCN

Rencana pembangunan green port berlangsung disaat izin lingkungan KCN telah dicabut Pemprov DKI. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mencabut izin lingkungan kegiatan bongkar muat PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) di Marunda karena jadi penyebab polusi udara di kawasan di sekitarnya, terutama Marunda.

Pencabutan izin ini merujuk pada Surat Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif.

Berdasarkan keputusan tersebut, KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muatnya karena izin lingkungannya dinyatakan tidak berlaku. Dasar hukumnya, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto, berdasarkan Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menetapkan PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) terbukti menyebabkan polusi debu batu bara di lingkungan sekitarnya. Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan perusahaan itu harus menjalankan 32 poin untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup.

Rincian 32 butir tersebut tertuang dalam dokumen lingkungan hidup perusahaan Nomor: 066/-1.774.152 tertanggal 20 September 2012. Dokumen ini berisikan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL-UPL) oleh PT KCN.

“PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item,” kata Achmad dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Maret 202.

Baca juga: Keberhasilan Penyelengaraan Jakarta Formula E Menambah Citra Positif Indonesia

Editor: Hegi

Artikel sebelumyaUTI Kembangkan Sistem Informasi Profil Sekolah di SMK Minhadlul Ulum Tegineneng
Artikel berikutnyaBagimana Dampak dan Cara Penanganan Gas Air Mata?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments